Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Dana PEN, Eks Pejabat Kemendagri Akan Divonis Hari Ini

Kompas.com - 28/09/2022, 10:37 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto dijadwalkan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, hari ini, Rabu (28/9/2022).

Sebagaimana diketahui, Ardian Noervianto didakwa menerima suap terkait penyuapan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah.

"Benar, sesuai agenda sidang hari ini (28/9) majelis hakim pada PN Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan putusan perkara terdakwa M. Ardian Noervianto," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Ali Fikri berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan menyatakan Ardian bersalah telah melakukan dugaan tindak pidana suap.

Baca juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Bacakan Pembelaan Hari Ini

KPK meyakini berdasarkan proses persidangan yang dilakukan secara terbuka, hakim akan mengambil seluruh analisis yuridis Jaksa KPK.

"Sehingga para terdakwa dinyatakan bersalah menurut hukum dan dijatuhi hukuman sebagaimana amar tuntutan," kata Ali.

Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Ardian Noervianto telah menerima suap Rp 2.405.000.000 dari Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Pengusaha dari Kabupaten Muna L M Rusdianto Emba.

Suap diberikan agar usulan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 disetujui Kemendagri.

Baca juga: Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Dituntut 8 Tahun Penjara

Saat peristiwa pidana itu terjadi, Andi menjabat sebagai Plt Bupati Kolaka Timur. Ia menginginkan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur mendapatkan dana tambahan sebesar Rp 350.000.000.000.

Uang tersebut nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur kepada Rusdianto Emba.

Andi kemudian menjalin komunikasi dengan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Suparman Loke yang sudah lebih dulu berkomunikasi dengan pemerintah pusat.

Ia kemudian diajak Laode menemui Ardian Noervianto guna membicarakan usulan permohonan dana tersebut. Laode juga aktif berkomunikasi terkait pengajuan dana Kolaka Timur.

Baca juga: Kasus Suap Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Didakwa Terima Suap Rp 2,4 Miliar

Ardian Noervianto lantas mengirimkan informasi bahwa terdapat kemungkinan Kolaka Timur tidak akan mendapatkan kucuran dana PEN karena berada di urutan 48.

Ardian kemudian memberi arahan agar Pemkab Kolaka Timur mengajukan permohonan baru dana PEN sebesar Rp 151.000.000.00.

Untuk itu, ia meminta fee atau jatah 1 persen dari dana yang dicairkan.

"Hasilnya Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur mendapatkan pinjaman dana PEN sebesar Rp 151.000.000.00,” kata jaksa.

Baca juga: Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Dituntut 8 Tahun Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com