Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bayar Pembuatan Paspor Lewat m-Paspor, Bisa dari Aplikasi hingga Minimarket

Kompas.com - 27/09/2022, 22:14 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi meluncurkan aplikasi pengajuan permohonan paspor, M-Paspor per Senin (26/9/2022).

Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa membayar biaya permohonan paspor melalui berbagai platform, seperti M Banking, e wallet, marketplace hingga minimarket.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nur Saleh mengatakan aplikasi ini telah terhubung dengan sistem pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca juga: 4 Tips Gunakan Aplikasi M-Paspor, Ingat Batas Waktu Pembayaran

Menurut dia, hal itu membuat status pembayaran akan langsung terupdate di aplikasi.

“Kami sudah mengadopsi sistem pembayaran multi kanal, jadi seluruh permohonan paspor bisa dibayarkan melalui kanal-kanal tersebut,” ujar Saleh.

“Jangan lupa untuk selalu menyimpan bukti atau struk pembayaran untuk nanti dibawa saat pengambilan paspor,” sambungnya.

Baca juga: Panduan Cara Bikin Paspor dengan M-Paspor, Simak agar Tidak Bingung

Adapun tata cara pembayaran melalui M Paspor sebagai berikut:

Melalui BNI Mobile

  1. Buka aplikasi BNI Mobile Banking
  2. Pilih menu pembayaran
  3. Pilih penerimaan negara
  4. Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan
  5. Tagihan akan terbayar otomatis melalui pendebetan rekening Anda
  6. Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor

 

Melalui Livin’ by Mandiri

  1. Buka aplikasi Livin’ by Mandiri
  2. Pilih menu Bayar
  3. Pilih Pajak
  4. Pilih Pajak/PNBP/Cukai
  5. Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan
  6. Tagihan akan terbayar otomatis melalui pendebetan rekening Anda
  7. Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor

 

Aplikasi BSI

  1. Buka aplikasi BSI Mobile
  2. Pilih menu Bayar
  3. Pilih Penerimaan Negara (MPN)
  4. Pilih Pajak/Cukai/SBN/Paspor
  5. Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan
  6. Tagihan akan terbayar otomatis melalui pendebetan rekening Anda
  7. Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor

 

SimobiPlus

  1. Buka aplikasi SimobiPlus
  2. Pilih menu Pembayaran
  3. Pilih Pajak
  4. Pilih Jenis Pajak (PNBP)
  5. Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan
  6. Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor

 

Tokopedia

  1. Buka aplikasi Tokopedia
  2. Pilih menu lihat semua
  3. Pilih pajak
  4. Pilih penerimaan negara
  5. Pilih bayar PNBP
  6. Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan
  7. Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor

 

Bukalapak

  1. Buka aplikasi Bukalapak
  2. Pilih menu semua menu
  3. Pilih tagihan
  4. Pilih penerimaan negara
  5. Pilih bayar paspor
  6. Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan
  7. Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor

 

Dana

  1. Buka aplikasi Dana
  2. Pilih menu semua menu, Buka Bill
  3. Pilih penerimaan negara
  4. Pilih PNBP
  5. Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 dan pastikan jumlah tagihan sesuai
  6. Masukkan pin konfirmasi pembayaran
  7. Simpan bukti pembayaran untuk pengambilan paspor

 

Melalui Minimarket

  1. Kunjungi gerai indomaret dan sampaikan kepada kasir bahwa Anda ingin melakukan pembayaran PNBP;
  2. Informasikan Kode Billing/MPN G2 yang sudah anda terima;
  3. Kasir akan memproses transaksi dan mengkonfirmasi detail tagihan;
  4. Lakukan pembayaran dan simpan struk pembayaran untuk pengambilan paspor


Melalui Kantor Pos

  1. Kunjungi kantor pos atau outer POS Indonesia
  2. Sampaikan kepada petugas POS bahwa akan melakukan pembayaran paspor
  3. Informasikan Kode Billing/MPN G2 yang sudah anda terima;
  4. Kasir akan memproses transaksi dan mengkonfirmasi detail tagihan;
  5. Lakukan pembayaran dan simpan struk pembayaran untuk pengambilan paspor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Nasional
Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Nasional
Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Nasional
Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Nasional
Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com