Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amnesty Internasional: Sidang Etik Kasus Brigadir J Harus Dialihkan Ke Persidangan Pidana

Kompas.com - 27/09/2022, 19:00 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid meminta agar sidang etik dugaan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J harus dialihkan ke persidangan pidana.

Pasalnya, upaya menghalang-halangi proses penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian sudah sangat jelas melanggar delik pidana.

"Persidangan etik itu saya kira harus diarahkan ke dalam proses persidangna karena jelas memuat unsur pidana," ujar Usman dalam diskusi publik di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).

Baca juga: Sidang Etik Brigjen Hendra Belum Ada Kepastian, Polri: Nanti Dipimpin Wairwasum

Pasalnya, upaya obstruction of justice yang dilakukan oleh para aparat kepolisian dinilai sangat mendalam.

Ini yang juga menyebabkan berkas perkara yang ada di kepolisian tak kunjung diterima oleh pihak kejaksaan.

"Usaha-usaha melakukan obstruction of justice ini bahkan melampaui yang kita bayangkan," ujar dia.

Upaya obstrucion of justice ini, kata Usman, bahkan sudah merembet sampai ke intimidasi awak media yang pernah dilakukan saat kasus yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ini bergulir.

Baca juga: Ipda Arsyad Daiva Disanksi Demosi 3 Tahun, Apa Perannya di Kasus Brigadir J?

"Orang-orang yang bersifat kritis pun turut mendapat serangan," papar Usman.

Usman menjabarkan, pelaku obstruction of justice bisa dikenakan delik pidana Pasal 233 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 52 KUHP.

Pasal 233 berbunyi:

"Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

Sedangkan Pasal 52 menguatkan bahwa pidana yang dilakukan oleh pejabat menambah masa hukuman dari sepertiga hukuman yang diputuskan.

"Jadi dasar pemberat pidana dalam pasal 52 tersebut terletak pada keadaan jabatan dari pembuat obstruction of justice itu, jadi petugas kepolisiannya itu," papar Usman.

Dengan pengenaan dua pasal tersebut, 97 aparat kepolisian yang diduga terlibat dalam upaya obstruction of justice sudah bisa ditahan karena bisa disangkakan dengan pidana kurungan lebih dari 5 tahun.

"Hukumannya di atas lima tahun penjara, dan karena itu mereka bisa ditahan," ucap Usman.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com