Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan PHK Karyawan, Benarkah UU Cipta Kerja Mudahkan Pemecatan?

Kompas.com - 27/09/2022, 17:50 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini ramai isu soal pemutusan hubungan kerja (PHK).

Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia menyebut, keberadaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memudahkan perusahaan memecat karyawannya.

Sebelum ada UU Cipta Kerja, ihwal PHK diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

UU tersebut mengatakan bahwa pengusaha dan pekerja harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja. Jika tak dapat dihindari, PHK wajib dirundingkan lebih dulu oleh pengusaha dan pekerja.

Jika pun perundingan tak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat menjatuhkan PHK ke pekerjanya setelah ada ketetapan dari pengadilan hubungan industrial (PHI).

Pasal 155 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan bahkan menyatakan, PHK tanpa ketetapan PHI batal demi hukum.

Baca juga: Permenaker Baru, Pegawai Resign dan Kena PHK Kini Boleh Cairkan JHT

Namun, menurut Aspek, ketentuan itu tak berlaku lagi. Sebab, Pasal 155 UU Ketenagakerjaan dihapus di UU Cipta Kerja.

"Kalau dulu Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan itu mengatur, kalau pekerja atau buruh di-PHK, dia menjadi sah ketika sudah ada putusan PHK dari pengadilan hubungan industrial," kata Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat kepada Kompas.com, Selasa (27/9/2022).

"Jadi sebelum ada putusan pengadilan, maka hak para pekerja tersebut harus dibayarkan dari upah," ujarnya.

Dengan ketentuan UU Cipta Kerja kini, menurut Mirah, banyak perusahaan yang dengan mudah memecat pekerjanya.

Baca juga: Mengenal JKP, Opsi Pemerintah untuk Pekerja yang Di-PHK

Sebab, seketika perusahaan mengeluarkan surat PHK, saat itu pula mereka membayarkan pesangon ke pekerja yang dipecat. Sehingga, jika pekerja mengajukan gugatan ke PHI, tak akan banyak yang berubah.

"Makanya kenapa fakta yang terjadi di lapangan pengusaha itu mem-PHK pekerja buruhnya itu prosesnya dalam satu hari, itu memang luar biasa Undang-Undang Cipta Kerja ini," ujar Mirah.

"Memang tidak ada kalimat secara clear pengusaha bisa mem-PHK dalam satu hari, tapi perusahaan dapat melakukan PHK kepada pekerja, buruhnya, lewat surat pemberitahuan tertulis, kemudian dia langsung transfer (pesangon). Itu terjadi," lanjut dia.

Presiden Asosiasi Pekerja Indonesia Mirah SumiratKOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Presiden Asosiasi Pekerja Indonesia Mirah Sumirat

Benarkah kini semudah itu memecat karyawan dari perusahaan? Bagaimana aturan PHK sebenarnya?

Lebih rentan

Pengamat ketenagakerjaan, Timboel Siregar, mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja memang mengatur lebih banyak alasan perusahaan dapat memecat pekerjanya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com