Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kutip Pernyataan Jokowi, Pengacara Lukas Enembe Koreksi Mahfud MD soal Dana Otsus Rp 500 Triliun

Kompas.com - 27/09/2022, 11:01 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening membantah pemerintah Provinsi Papua menerima kucuran dana otonomi khusus (Otsus) Sebesar Rp 500 triliun sejak kliennya menjabat.

Sebagai informasi, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sebelumnya menyebut pemerintah pusat telah mengeluarkan dana Otsus Rp 1.000,7 triliun sejak 2001.

Sejak Lukas menjabat sebagai gubernur pada 2013, kata Mahfud MD, pemerintah mengucurkan anggaran sebesar Rp 500 triliun tetapi tidak diikuti dengan perubahan.

“Yang benar itu dana Otsus itu Rp 90 sekian triliun, bukan Rp 500 triliun itu. Rata-rata setahun itu rata Rp 3 (triliun) sampai Rp 4 triliun,” kata Stefanus dalam konferensi pers di kantor Perwakilan Pemprov Papua, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).

Baca juga: KPK Ragukan Penjelasan Tim Medis Lukas Enembe karena Tak Bisa Jawab Hal Teknis

Oleh karena itu, Stefanus menilai pernyataan Mahfud MD tidak akurat. Sebab, sejak Lukas Enembe menjabat sebagai gubernur pada 2013 silam, Pemprov Papua baru menerima kucuran dana Otsus Rp 30-40 triliun.

Di sisi lain, hingga saat ini, Lukas Enembe baru menjabat sebagai Gubernur Papua selama 8 tahun.

Stefanus menuturkan, dalam pengelolaan dana Otsus, Lukas Enembe mengalokasikan 80 persennya untuk 29 kabupaten atau kota di Papua.

“20 persen untuk provinsi kelola dana pendidikan, kesehatan, bantuan gereja, dan masyarakat adat begitu,” ujarnya.

Baca juga: Ketika Jokowi Ingatkan Lukas Enembe Patuhi Proses Hukum di KPK...

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (19/9/2022).(KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Oleh karenanya, Stefanus menilai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu salah paham.

Ia bahkan mengutip pernyataan Jokowi yang menyebut Pemprov Papua dan Papua Barat menerima kucuran dana Otsus Rp 92,24 triliun sejak 2002.

“Ya salah itu data Pak Mahfud, karena Presiden sendiri mengatakan 90 persen, nanti saya kirim video presiden,” ujarnya.

Stefanus juga mengoreksi pernyataan Mahfud MD yang menyebut sejumlah proyek infrastruktur dikerjakan atau menjadi proyek pemerintah pusat.

Proyek dilaksanakan melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Baca juga: KPK akan Koordinasi dengan IDI untuk Cek Kesehatan Lukas Enembe

Menurut Stefenus, sebanyak 80 persen dana Otsus diterima daerah dan menjadi tanggung jawab bupati atau wali kota.

"Dana itu untuk masyarakat, begitu Pak Mahfud itu harus tahu. Itu di luar bukan bangun infrastruktur untuk dibagikan ke masyarakat supaya masyarakat yang selama ini belum mendapatkan (pendidikan dan kesehatan) itu dapatlah itu,” ujarnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com