Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Satria Aji Imawan
Pengajar

Satria Aji Imawan (Aji) adalah ahli Administrasi Publik/Manajemen dan Kebijakan Publik. Aji meraih gelar Sarjana Ilmu Politik di bidang Administrasi Negara dari Universitas Gadjah Mada pada tahun 2013. Aji juga menyelesaikan Master of Public Administration di University of Exeter (Britania Raya) pada tahun 2017. Aji aktif sebagai Pengajar dan Manajer Peneliti di Magister dan Doktor Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (MDKIK SPs UGM). Aji juga aktif sebagai kolumnis, narasumber, dan pembicara di berbagai media dan acara.

Tinjauan Penerapan UU Perlindungan Data Pribadi

Kompas.com - 27/09/2022, 07:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Tindakan-tindakan seperti ini bukan tidak mungkin terjadi lagi. Barangkali, kita masih ingat bagaimana hacker-hacker daerah pernah melakukan peretasan data pribadi untuk mengancam, melakukan spam, dan menipu.

Dalam konteks ini, perlindungan data pribadi justru menjadi bumerang karena yang dilindungi justru berbalik arah melakukan kriminalitas atas regulasi.

Maka dari itu, pemerintah harus terus melakukan kampanye atas UU PDP. Kampanye dari UU PDP harus seimbang antara pembangunan aplikasi yang nantinya mungkin mampu melakukan saringan informasi pribadi dan aspek inovasi sosial.

Jika pengawalan aplikasi berbicara mengenai software, maka pengawalan inovasi sosial menekankan soal hardware seperti literasi digital, literasi informasi, dan kontrol norma sosial di dalam perlindungan data pribadi.

Kampanye ini perlu dilakukan terus menerus agar aplikasi yang dibangun kompatibel dengan standar moral yang ingin diciptakan.

Aspek Keberlanjutan

Jika hal itu mampu dibangun, maka penerjemahan UU PDP dapat dilakukan secara menyeluruh, baik secara mikro maupun makro.

Secara makro, UU PDP mampu memberikan efek jera kepada para penyintas informasi pribadi. Namun secara mikro, UU PDP harusnya mampu mengurangi jumlah orang yang terjegal karena kasus data pribadi.

Aspek keberlanjutan ini yang perlu didorong oleh pemerintah. Mindset yang berubah bahwa regulasi dibuat untuk mengubah perilaku, bukan menghukum siapa yang berperilaku nyeleneh atas regulasi.

Regulasi bukan diarahkan kepada banyaknya orang terkena kasus lalu dihukum, namun lebih kepada awareness masyarakat terhadap subyek yang dibawah oleh regulasi.

Kepekaan ini yang kemudian membuat masyarakat lebih berhati-hati di dalam penguasaan data pribadi.

Dengan demikian, regulasi UU PDP nantinya mampu menaikkan status sosial masyarakat Indonesia secara umum, yaitu masyarakat yang melek teknologi, peka terhadap informasi, dan memiliki standar moral dan sosial terhadap data.

Sekiranya kedua aspek tersebut mampu didorong oleh pemerintah. Aspek sosial dan keberlanjutan sangat penting karena digitalisme akan selalu menjadi platform pembangunan dunia ke depan.

Ditambah dengan isu-isu mengenai identitas di dalam lingkup global, maka isu mengenai data pribadi wajib menjadi tanggung jawab semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat.

UU PDP tentu menjadi harapan besar bagi publik di tengah keresahan mendalam terkait data pribadi.

Maka, isu yang harus direspons secara cepat ini harus dijawab dengan tidak hanya keakuratan dan ketepatan perumusan aturan perlindungan data pribadi, namun juga pelaksanaannya.

Bagaimana kita menjaga data pribadi baik di level individu maupun organisasi akan menjadi ujian kedaulatan, keutuhan, dan kemerdekaan kita sebagai bangsa dan negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com