“Kemarin sudah saya sampaikan itu (soal Brigjen Hendra naik private jet) bagian dari pemeriksaan sidang kode etik. Nanti selesai digelar proses sidang kode etik akan disampaikan hasilnya,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Adapun Brigjen Hendra dijadwalkan diperiksa pada pekan ini. Rencana pemeriksaan terhadap mantan kepala biro pengamanan internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri itu beberapa kali tertunda.
Dugaan pelecehan yang diklaim oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, hingga kini juga masih menjadi misteri.
Di awal terungkapnya kasus kematian Yosua, Putri mengaku dilecehkan di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Namun, polisi akhirnya memastikan, tudingan tersebut tidak benar.
Baca juga: Sederet Kontroversi Brigjen Hendra: Dari Dugaan Pemakaian Jet Pribadi hingga Gaya Hidup Mewah
Setelah kasus ini bergulir dan Putri ditetapkan sebagai tersangka, keterangan istri Sambo itu berubah. Dia mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah, sebelum peristiwa penembakan.
Oleh sejumlah pihak, klaim ini dicurigai sebagai upaya Putri lolos dari jerat pidana.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi menduga, Putri hendak memanfaatkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) agar dirinya terlihat sebagai korban pelecehan seksual yang harus dilindungi.
"Jadi (Putri melakukan) upaya menggunakan instrumen lain UU TPKS untuk mendapat justifikasi sebagai korban itu, itu yang kami tolak, enggak boleh dong," kata Edwin dalam acara Media Gathering di Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/9/2022).
"Ini Undang-Undang TKPS bukan untuk melindungi orang-orang seperti (Putri) ini, (tapi) untuk melindungi korban sebenarnya, untuk melindungi real korban, bukan korban fake, korban palsu," lanjutnya.
Menurut Edwin, kasus dugaan kekerasan seksual yang diklaim Putri sama dengan kasus laporan palsu lainnya.
Dia mengatakan, tidak ada yang salah dengan Undang-Undang TPKS. Hanya saja, kata dia, setiap produk hukum bisa disalahgunakan seperti halnya yang dilakukan Putri.
"Enggak ada yang salah sama undang-undangnya. Tapi, kalau orang mau manipulasi fakta, mau memanfaatkan instrumen yang ada untuk kepentingannya ya (pasti akan) ada saja," katanya.
Sebagaimana diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Pihak kepolisian sebelumnya menyatakan, tak ada insiden baku tembak antara Richard Eliezer atau Bharada E dengan Brigadir J di rumah Sambo sebagaimana narasi yang beredar di awal.
Baca juga: LPSK Sebut Ada Upaya Putri Candrawathi Manfaatkan UU TPKS untuk Melindungi Diri
Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua di rumah dinasnya. Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi tembak-menembak.
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Sambo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sejak 9 Agustus 2022.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) itu juga resmi dipecat dari Polri pada Senin (19/9/2022), setelah polisi menyatakan menolak banding mantan jenderal bintang dua itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.