Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Pastikan Lukas Enembe Tak Penuhi Panggilan KPK Besok

Kompas.com - 25/09/2022, 20:15 WIB
Syakirun Ni'am,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Papua Lukas Enembe dipastikan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan gratifikasi di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening mengungkapkan, seperti beberapa hari sebelumnya, kondisi Lukas saat ini belum membaik.

“Ya seperti itu kondisi Bapak tidak sehat sehingga dipastikan besok tidak bisa datang,” kata Stefanus saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/9/2022).

Baca juga: Pengacara Ungkap Tito Karnavian dan Bahlil Lahadlia Pernah Temui Lukas Enembe, Minta Paulus Waterpau jadi Wagub Papua

Stefanus mengatakan, besok tim kuasa hukum bersama dengan Juru Bicara Gubernur Papua M Rifai Darus akan menggelar konferensi pers di kantor Perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pada kesempatan itu, mereka akan menjelaskan kondisi Lukas yang paling mutakhir. Kemudian, tim kuasa hukum dan Juru Bicara Lukas akan bergerak ke KPK untuk memberikan penjelasan pada penyidik.

“Di Pemda dulu,” ujar Stefanus.

Kepastian Lukas belum bisa memenuhi panggilan penyidik KPK besok juga dikonfirmasi kuasa hukumnya yang lain, Aloysius Renwarin.

Baca juga: BIN Bantah Terlibat Kriminalisasi Lukas Enembe

“Benar (dipastikan Lukas belum bisa hadir),” kata Aloy saat dihubungi Kompas.com.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar terkait APBD di Papua.

Stefanus menyebut Lukas ditetapkan sebagai tersangka pada 5 September. Lukas kemudian mendapatkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada 7 September.

Dalam surat itu, Lukas diminta menghadap penyidik pada 12 September. Namun, Lukas absen dengan alasan kesehatan.

Baca juga: Jejak Private Jet yang 3 Kali Dipakai Lukas Enembe ke Luar Negeri

KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Lukas besok, Senin (26/9/2022).

Lukas disebut mengalami sakit komplikasi antara lain, stroke untuk yang kedua kali, gula, ginjal, dan lainnya.

Pada 23 September, kuasa hukum Lukas menyampaikan permohonan kepada Presiden Joko Widodo dan KPK agar kliennya mendapatkan izin untuk berobat di Singapura.

"Saya atas nama tim hukum Gubernur meminta agar Presiden Jokowi memberikan izin beliau berobat ke luar negeri dalam rangka menyelamatkan nyawa dan jiwa Pak Gubernur," ujar Stefanus saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

KPK kemudian menyatakan akan memberikan izin tersebut. Meski demikian, Lukas harus tetap menjalani pemeriksaan di Jakarta, di bawah penanganan dokter KPK terlebih dahulu. 

“Karena KPK juga telah memiliki tenaga medis khusus dalam melakukan pemeriksaan baik terhadap saksi ataupun tersangka yang dipanggil KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com