Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Tafsir UU Perlindungan Data Pribadi yang Perlu Diketahui

Kompas.com - 25/09/2022, 13:33 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Contoh hal yang terakhir terkait data pribadi palsu paling sederhana adalah, saat seseorang secara tanpa hak meng-capture foto dan nama orang lain, dan menjadikannya sebagai display picture WA serta menggunakannya untuk menipu.

Untuk kasus ini, maka APH tidak perlu menunggu sampai adanya akibat kerugian yang dialami korban, karena tindakan membuat data pribadi palsu itu saja, sudah dikualifikasikan sebagai delik pidana.

Yurisdiksi ekstrateritorial dan hukum transformatif

UU PDP sangat bersentuhan dengan kedaulatan negara, teritori, dan yurisdiksi. Transformasi digital telah menjadi sebuah keniscayaan yang berdampak pada kegiatan transfer data pribadi antarnegara yang sangat intens.

Untuk itulah maka UU ini pada pasal 2 menerapkan prinsip yurisdiksi ekstrateritorial (extraterritorial jurisdiction), yang memberikan hak yurisdiksional dan kewenangan kepada negara menerapkan UU ini terhadap segala perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah NKRI tetapi berdampak di dalam negeri.

Pilihan penerapan model yurisdiksi ekstra teritorial secara eksplisit seperti ini untuk kedua kalinya dilakukan Pemerintah dan DPR, setelah sebelumnya diterapkan dalam UU ITE yang waktu itu juga penulis usulkan. Penerapan model yurisdiksi ini adalah bagian penting penegakan kedaulan data.

Progresifitas UU ini tidak lain adalah, untuk melindungi masyarakat dan negara dari segala gangguan peretasan, penyalahgunaan, pelanggaran dan kejahatan berbasis data pribadi baik yang dilakukan dari dalam maupun luar negeri.

Hal ini sejalan dengan penerapan teori hukum transformatif yang penulis kembangkan saat ini. Penerapan yurisdiksi ekstraterirorial dan prinsip-prinsip hukum baru secara progresif, untuk menyongsong transformasi digital, sejalan dengan teori hukum transformatif ini.

Prinsip hukum transformatif mengedepankan, bahwa hukum selain berfungsi untuk terpeliharanya ketertiban, keadilan, kepastian dan kemanfaatan juga berfungsi sebagai infrastruktur transformasi di berbagai bidang.

Berdasarkan prinsip ini, hukum diproyeksikan dan difungsikan secara pragmatis sebagai instrumen pendukung transformasi dan bukan penghambat transformasi itu sendiri.

Kita harus mewaspadai adagium “Jika satu negara ingin menguasai sebuah negara lainnya, maka kuasai dan kendalikan hukumnya, dan biarkan mereka tidak bisa bergerak maju karena kakinya telah diikat oleh hukum yang dibuatnya sendiri.”

UU PDP lahir karena kepentingan nasional. UU ini selain menapak pada falsafah dan konstitusi negara, juga menerapkan Prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law), dan praktik internasional yang diterapkan secara realistis di berbagai negara sebagai best practices.

Salah satu yang sangat menjiwai UU PDP adalah Regulasi Perlindungan Data Uni Eropa (General Data Protection Regulation) atau disingkat GDPR.

Regulasi multilateral ini telah menjadi guideline legislasi PDP di berbagai negara di dunia.

Formula penyusunan legislasi PDP seperti ini, menjadikan UU PDP negeri kita berstandar global, setara dengan negara lain, termasuk negara maju dalam hal perlindungan dan kedaulatan data.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com