Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Tafsir UU Perlindungan Data Pribadi yang Perlu Diketahui

Kompas.com - 25/09/2022, 13:33 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Kepastian hukum itu merupakan unsur esensial dalam negara hukum, karena secara filosofis sekaligus pragmatis salah satu tujuan hukum adalah kepastian.

Kepastian hukum dalam bentuk norma UU PDP semakin penting, apalagi di negara yang lekat dengan sistem hukum Eropa Kontinental yang mentitikberatkan hukum tertulis seperti Indonesia.

Selama ini, pelaku usaha banyak yang khawatir akan dianggap melanggar perlindungan data pribadi dalam kegiatan usahanya, sementara norma detailnya tidak ada. Nah, UU PDP menjawab keraguan itu semua.

Inilah arti sebuah kepastian hukum, sepanjang siapapun telah memenuhi kewajiban, menghindari larangan dan memenuhi semua mekanisme dan standar yang tertera dalam UU PDP maka lepaslah ia dari pelanggaran PDP.

Siapapun harus belajar terkait prinsip kepastian hukum ini dan tentu saja mempraktikannya dengan konsisten dan amanah.

Materi muatan, ADR, dan arbitrase

Materi muatan UU ini, tidak hanya berisi perintah dan larangan. Di dalamnya juga mengatur secara detail jenis data pribadi, hak subjek data, pemrosesan, kewajiban pengendali data, prosesor data, transfer data, kerja sama internasional, sanksi, dan kelembagaan PDP.

UU ini juga membuka ruang penyelesaian sengketa melalui mekanisme Alternatif Dispute Resolutuon (ADR) dan Arbitrase.

Hal terakhir ini sangat penting untuk dunia usaha dalam rangka penyelesaian sengketa secara cepat, efisien, ditangani ekspert, dan tanpa perlu hingar-bingar.

Model penyelesaian sengketa ini dapat menjadi pilihan di samping penyelesaian sengketa ajudikasi litigasi melalui pengadilan.

Di sisi lain, UU PDP secara bijak memberikan pembatasan untuk hal-hal yang amat pribadi, UU ini tidak berlaku untuk pemrosesan data pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga.

Lalu apa yang dilarang oleh UU ini? Secara garis besar larangan diatur dalam pasal 65 dan 66 UU yang mencakup:

Pertama, larangan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.

Kedua, larangan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.

Ketiga, larangan menggunakan data pribadi yang bukan miliknya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.

Keempat, larangan membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com