Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status "Wanita Emas" Sebagai Ketum di Partai Republik Satu Masih Sah, Meski jadi Tersangka Kejagung

Kompas.com - 25/09/2022, 11:47 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Status Hasnaeni Moein alias "Wanita Emas " sebagai Ketua Umum Partai Republik Satu dianggap masih "memenuhi syarat" dalam verifikasi administrasi berkas pendaftaran partai tersebut di KPU RI, sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Sebagai informasi, Hasnaeni sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (22/9/2022) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca juga: KPU Tetap Verifikasi Partai Republik Satu, Meski Wanita Emas jadi Tersangka

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menyampaikan bahwa dalam pendaftaran partai politik, pihaknya menjalankan fungsi administratif.

"KPU menerima dokumen keputusan tentang kepengurusan partai politik tingkat pusat dari Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat 1 huruf j Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022," kata Idham kepada Kompas.com pada Minggu (25/9/2022).

Selama dokumen keputusan tentang kepengurusan itu masih berlaku dan belum berganti, dalam konteks ini Hasnaeni sebagai Ketua Umum Partai Republik Satu, maka statusnya tak bisa berubah walaupun ia sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka.

Baca juga: Jejak Bisnis Wanita Emas: Menangi Tender Tol Semarang-Demak

"KPU nyatakan hal tersebut memenuhi syarat," ujar Idham.

Namun demikian, KPU RI tak menutup peluang bahwa status ketua umum Hasnaeni bisa gugur pada tahap verifikasi ini, jika terjadi hal-hal tertentu dalam proses hukum ini.

"Kecuali ada putusan pengadilan (berkekuatan hukum tetap) yang menyatakan bahwa salah satu pengurus dalam keputusan tersebut dinyatakan dicabut hak politiknya, maka pengurus tersebut dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat)," jelas Idham.

Masa perbaikan verifikasi administrasi bakal selesai pada 28 September 2022 nanti.

Baca juga: Mengapa Hasnaeni Moein Dijuluki Wanita Emas? Ini Asal-usulnya

Selanjutnya, partai-partai politik nonparlemen yang lolos tahapan verifikasi administrasi, bakal diverifikasi secara faktual di lapangan.

Idham menegaskan bahwa proses verifikasi atas Partai Republik Satu bakal tetap berlangsung sesuai mekanisme yang sama dengan partai-partai politik lainnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hasnaeni Moein sebagai tersangka baru kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) pada tahun 2016 sampai dengan 2020.

Baca juga: Jejak Hasnaeni Wanita Emas di Panggung-panggung Pemilihan, Sempat Senggol Ahok di Pilkada DKI

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan eks Direktur Utama PT WBP Jarot Subana, eks General Manajer PT WBP Kristadi Juli Hardjanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com