"Ada juga mereka (muncikari) ini yang punya hubungan yaitu selayaknya pacar antara korban dan tersangka," kata Harun.
Para muncikari itu disebut menawarkan perempuan di bawah umur kepada pria hidung belang menggunakan aplikasi MiChat melalui ponsel.
"Mereka melaksanakan kegiatan prostitusi online di salah satu hotel tersebut dengan cara (menjajakan mereka) melalui aplikasi MiChat," kata Harun.
Muncikari tersebut memberikan harga kepada pelanggannya sebesar Rp 300 ribu sampai dengan Rp 800 ribu untuk bisa kencan dengan korban.
"Penawarannya untuk para korban kepada pelanggan itu kurang lebih Rp 300 ribu sampai dengan Rp 800 ribu, untuk sekali main," ucap Harun.
Harun mengatakan, para muncikari itu juga berperan mengarahkan pelanggan untuk datang setelah adanya kesepakatan dalam penawaran melalui MiChat.
"Kemudian apabila ada pelanggan yang deal akan datang ke hotel, diarahkan ke kamar yang sudah ditentukan," ucap Harun.
Baca juga: 5 Muncikari Prostitusi Anak di Bawah Umur Ditangkap, Pelaku Jual Korban Melalui Aplikasi MiChat
Harun mengatakan, lima anak dari enam perempuan yang dijual oleh lima muncikari disebut dapat melayani pria hidung belang tiga kali dalam sehari.
"Setiap harinya kurang lebih 2-3 pelanggan yang bisa didapatkan oleh satu orang korban," ujar Harun.
Anak-anak di bawah umur yang melayani pria hidung belang itu mendapatkan uang Rp 300.000 sampai Rp 800.000, sesuai tarif yang ditawarkan muncikari.
"Kalau pun dapat Rp 500.000, digunakan untuk membayar sewa. Selanjutnya digunakan untuk memenuhi kehidupan bersama," ucap Harun.
"Mereka tinggal juga di kamar hotel itu. Setiap hari tinggal bergantian. Mana kamar yang tidak dipakai melaksanakan kegiatan tersebut, maka kamar itu yang digunakan untuk ditempati oleh para korban dan juga tersangka," kata Harun.
Baca juga: 5 Anak Dijual Muncikari di Hotel Pasar Minggu, Layani 3 Pelanggan Sehari
Harun mengatakan, barang bukti dari penangkapan para mucikari itu berupa 13 handphone, tiga kotak alat kontrasepsi, enam kunci kamar, tiga bra, dan empat celana dalam milik para korban.
Akibat perbuatannya, para muncikari tersebut dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Para pelaku juga dijerat Pasal 76 huruf i juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.