Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Penangkapan 5 Muncikari Prostitusi Anak di Pasar Minggu

Kompas.com - 24/09/2022, 07:51 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

"Ada juga mereka (muncikari) ini yang punya hubungan yaitu selayaknya pacar antara korban dan tersangka," kata Harun.

Baca juga: Prostitusi Anak di Pasar Minggu, Muncikari Rekrut Korban yang Broken Home, Dipacari lalu Dijual via MiChat

3. Aplikasi MiChat

Para muncikari itu disebut menawarkan perempuan di bawah umur kepada pria hidung belang menggunakan aplikasi MiChat melalui ponsel.

"Mereka melaksanakan kegiatan prostitusi online di salah satu hotel tersebut dengan cara (menjajakan mereka) melalui aplikasi MiChat," kata Harun.

Muncikari tersebut memberikan harga kepada pelanggannya sebesar Rp 300 ribu sampai dengan Rp 800 ribu untuk bisa kencan dengan korban.

"Penawarannya untuk para korban kepada pelanggan itu kurang lebih Rp 300 ribu sampai dengan Rp 800 ribu, untuk sekali main," ucap Harun.

Harun mengatakan, para muncikari itu juga berperan mengarahkan pelanggan untuk datang setelah adanya kesepakatan dalam penawaran melalui MiChat.

"Kemudian apabila ada pelanggan yang deal akan datang ke hotel, diarahkan ke kamar yang sudah ditentukan," ucap Harun.

Baca juga: 5 Muncikari Prostitusi Anak di Bawah Umur Ditangkap, Pelaku Jual Korban Melalui Aplikasi MiChat

4. 3 kali dalam sehari

Harun mengatakan, lima anak dari enam perempuan yang dijual oleh lima muncikari disebut dapat melayani pria hidung belang tiga kali dalam sehari.

"Setiap harinya kurang lebih 2-3 pelanggan yang bisa didapatkan oleh satu orang korban," ujar Harun.

Anak-anak di bawah umur yang melayani pria hidung belang itu mendapatkan uang Rp 300.000 sampai Rp 800.000, sesuai tarif yang ditawarkan muncikari.

"Kalau pun dapat Rp 500.000, digunakan untuk membayar sewa. Selanjutnya digunakan untuk memenuhi kehidupan bersama," ucap Harun.

"Mereka tinggal juga di kamar hotel itu. Setiap hari tinggal bergantian. Mana kamar yang tidak dipakai melaksanakan kegiatan tersebut, maka kamar itu yang digunakan untuk ditempati oleh para korban dan juga tersangka," kata Harun.

Baca juga: 5 Anak Dijual Muncikari di Hotel Pasar Minggu, Layani 3 Pelanggan Sehari

Harun mengatakan, barang bukti dari penangkapan para mucikari itu berupa 13 handphone, tiga kotak alat kontrasepsi, enam kunci kamar, tiga bra, dan empat celana dalam milik para korban.

Akibat perbuatannya, para muncikari tersebut dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Para pelaku juga dijerat Pasal 76 huruf i juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com