Salin Artikel

5 Fakta Penangkapan 5 Muncikari Prostitusi Anak di Pasar Minggu

Kasus yang melibatkan anak di bawah umur menjadi korban itu terungkap pada dua hari lalu tepatnya Kamis (22/9/2022) dini hari.

Ada lima muncikari yang ditangkap, satu di antaranya masih di bawah umur. Masing-masing mereka berinisial MH, AM, MRS, RD dan R.

Sedangkan ada enam anak perempuan yang menjadi korban para pelaku dalam praktik prostitusi online tersebut.

Dari keenam korban, lima korban merupakan anak-anak. Sedangkan satu korban lainnya sudah dewasa.

Berikut fakta penangkapan lima muncikari prositusi perempuan di bawah umur:

1. Informasi warga

Wakil Kepala Polisi Resor (Wakpolres) Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun menjelaskan, penangkapan kelima muncikari berawal adanya informasi dari masyarakat soal praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan lalu menelusuri informasi yang disampaikan masyarakat dan menyelidiki kasus tersebut ke lokasi.

"Dari hasil penelusuran didapati lima orang tersangka, empat dewasa dan satu di bawah umur. Kemudian, ada enam korban di situ. Lima anak di bawah umur dan satunya sudah dewasa," kata Harun di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).

Praktik prostitusi online itu diduga sudah berlangsung sekitar dua bulan. Pelaku selama ini kerap menyewa hotel di Jalan Jaha, Cilandak Timur, Pasar Minggu, untuk menjalani praktik prostitusi itu.

Kelima muncikari itu kesehariannya menawarkan para korban kepada pria hidung belang dan praktik prostitusi dilakukan di kamar hotel yang selama ini disewa.

"Dari kelima korban, kita dapati keterangan bahwasanya mereka sudah dua bulanan di sana (hotel) dan juga menginap menyewa di salah satu di hotel tersebut," kata Harun.

2. Broken home

Harun menjelaskan kelima muncikari merekrut anak perempuan dengan melihat melihat latar belakang keluarganya tak harmonis atau broken home.

"Dari korban pun rata-rata anak yang broken home atau tidak ada perhatian dari orangtua sehingga dari korban pun juga kenal dengan tersangka untuk menjalankan kegiatan ini (prostitusi)," ujar Harun.

Sebagian muncikari juga menjalin hubungan atau berpacaran dengan anak perempuan yang menjadi korban praktik prostitusi online via aplikasi itu.

"Ada juga mereka (muncikari) ini yang punya hubungan yaitu selayaknya pacar antara korban dan tersangka," kata Harun.

3. Aplikasi MiChat

Para muncikari itu disebut menawarkan perempuan di bawah umur kepada pria hidung belang menggunakan aplikasi MiChat melalui ponsel.

"Mereka melaksanakan kegiatan prostitusi online di salah satu hotel tersebut dengan cara (menjajakan mereka) melalui aplikasi MiChat," kata Harun.

Muncikari tersebut memberikan harga kepada pelanggannya sebesar Rp 300 ribu sampai dengan Rp 800 ribu untuk bisa kencan dengan korban.

"Penawarannya untuk para korban kepada pelanggan itu kurang lebih Rp 300 ribu sampai dengan Rp 800 ribu, untuk sekali main," ucap Harun.

Harun mengatakan, para muncikari itu juga berperan mengarahkan pelanggan untuk datang setelah adanya kesepakatan dalam penawaran melalui MiChat.

"Kemudian apabila ada pelanggan yang deal akan datang ke hotel, diarahkan ke kamar yang sudah ditentukan," ucap Harun.

4. 3 kali dalam sehari

Harun mengatakan, lima anak dari enam perempuan yang dijual oleh lima muncikari disebut dapat melayani pria hidung belang tiga kali dalam sehari.

"Setiap harinya kurang lebih 2-3 pelanggan yang bisa didapatkan oleh satu orang korban," ujar Harun.

Anak-anak di bawah umur yang melayani pria hidung belang itu mendapatkan uang Rp 300.000 sampai Rp 800.000, sesuai tarif yang ditawarkan muncikari.

"Kalau pun dapat Rp 500.000, digunakan untuk membayar sewa. Selanjutnya digunakan untuk memenuhi kehidupan bersama," ucap Harun.

"Mereka tinggal juga di kamar hotel itu. Setiap hari tinggal bergantian. Mana kamar yang tidak dipakai melaksanakan kegiatan tersebut, maka kamar itu yang digunakan untuk ditempati oleh para korban dan juga tersangka," kata Harun.

Harun mengatakan, barang bukti dari penangkapan para mucikari itu berupa 13 handphone, tiga kotak alat kontrasepsi, enam kunci kamar, tiga bra, dan empat celana dalam milik para korban.

Akibat perbuatannya, para muncikari tersebut dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Para pelaku juga dijerat Pasal 76 huruf i juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Juga kita lapis dengan KUHP, yaitu pasal 296 KUHP dan juga 506 KUHP. Dari beberapa pasal tersebut ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Harun.

5. Manajamen hotel dipanggil

Polisi menyebutkan, prostitusi anak yang dilakukan oleh lima muncikari itu sudah diketahui oleh manajemen hotel atau tempat korban dan para hidung kencan.

"Dari pihak hotel mengetahui adanya kejadian ini (praktik prostitusi anak di bawah umur)," ujar Harun.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memanggil manajemen hotel untuk diperiksa.

Saat ini, Polisi tengah mengembangkan soal dugaan keterlibatan manajemen hotel dalam praktik prostitusi anak.

"Ya pihak hotel sudah dimintai keterangan dan kejadian-kejadian tersebut nantinya kita akan kembangkan ke arah sana kita juga bersama KPAI," ucap Harun.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/24/07515391/5-fakta-penangkapan-5-muncikari-prostitusi-anak-di-pasar-minggu

Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke