Pada Pemilu 2019 saja, pemilih mendapatkan lima surat suara sekaligus untuk pemilu presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Kelimanya memiliki desain dan cara pemberian suara yang berlainan.
Surat suara pemilu presiden dan pemilu DPD berisikan foto, nomor urut, dan nama kandidat, lalu penilih mencoblos kotak yang berisikan informasi kandidat tersebut.
Baca juga: Kelebihan dan Kekurangan Pemilu Sistem Proporsional
Sementara itu, surat suara pemilu DPR dan DPRD memuat simbol dan nomor urut partai politik serta nama-nama caleg dengan jumlah yang berbeda-beda sesuai dengan jumlah alokasi kursi di setiap daerah pemilihan.
Pemilih dapat mencoblos logo partai atau nama-nama calon yang tertera.
Rumitnya surat suara dan metode pemberian suara ini dianggap berbanding lurus dengan jumlah suara tidak sah pada Pemilu 2019, meski tingginya suara tidak sah juga mungkin dipengaruhi kurangnya informasi atau aspirasi untuk abstain/golput.
Berdasarkan data KPU pada saat penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara nasional Pemilu 2019, surat suara tidak sah pemilu presiden hanya 2,37 persen atau 3.754.905 suara.
Suara tidak sah untuk pemilu DPR 4 kali lipat lebih tinggi, yakni 17.503.953, begitu pula DPD yang mencapai 29.710.175.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.