Dua kategori perlindungan khusus di atas seyogianya juga dijadikan sebagai hal yang inheren dalam program deradikalisasi.
Anak-anak yang tetap dapat menjalani proses tumbuh kembang secara (mendekati) optimal selagi orangtua mereka menjalani proses pidana dan deradikalisasi, tentunya akan turut membuka katub kesadaran para teroris atau pun terduga teroris bahwa negara benar-benar hadir secara proporsional (tidak pukul rata) dalam menyikapi secara komprehensif masalah terorisme di Tanah Air.
Siapa pun dapat melihat bahwa perlindungan khusus bagi anak, dengan segala bentuk penerapannya di atas, adalah jauh lebih bijak daripada semata-mata memberikan “amplop” kepada keluarga terduga teroris.
Pemberian uang sedemikian rupa akan dianggap sebagai obat yang justru semakin menyakitkan hati.
Apalagi jika “amplop” itu dimaksudkan semata-mata untuk “menenangkan” pihak keluarga agar tidak memperkarakan alat negara ke hadapan hukum, hampir dapat dipastikan akan ditolak oleh pihak keluarga.
Pada akhirnya, ketentuan tentang perlindungan khusus dalam UU Perlindungan Anak memberikan garis bawah pada keyakinan saya selama ini. Bahwa, peribahasa ‘gara-gara nila setitik, rusak susu sebelanga’ harus dijauhkan dari kehidupan anak-anak.
Secara konkret, betapa pun ayah bunda tengah bermasalah dengan hukum, tidak ada dosa yang tertularkan. Anak-anak dari para orangtua itu tetap bersih dan merupakan kewajiban negara untuk menjaga dan melindungi mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.