SECARA berkala, sebagaimana diberitakan media, Densus 88 Polri melakukan penangkapan terhadap terduga teroris di berbagai daerah.
Kabar tersebut sering mengejutkan, bahwa apa yang disebut sebagai sel-sel teror terus berkeluaran beregenerasi. Yang terakhir adalah penangkapan belasan terduga teroris di Riau beberapa hari lalu.
Bagaimana kelanjutan dari operasi antiteror itu, tidak terjangkau oleh pemikiran saya. Yang sering muncul adalah justru lamunan tentang bagaimana nasib anak-anak dan keluarga para terduga teror tersebut.
Tidak tertutup kemungkinan mereka sama terperanjatnya; tidak menyadari bahwa orangtua mereka—baik ayah maupun ibu—ternyata menjadi buruan otoritas penegakan hukum.
Pertanyaan sedemikian rupa sangat beralasan, mengingat bukan sekali dua kali saja tersiar kabar betapa keluarga para terduga teroris tersebut ikut terkena getah dari operasi Densus 88.
Anak-anak itu mengalami persekusi yang menyedihkan; oleh warga sekitar, para bocah malang itu dipaksa angkat kaki dari tempat tinggal mereka.
Dan itu niscaya membuat mereka putus sekolah, kehilangan teman, dan dihantui oleh pertanyaan-pertanyaan yang tak terjawab tentang mengapa ayah mereka tak lagi pulang dan sekonyong-konyong mereka harus pergi dari kampung halaman mereka.
Berbeda dengan kasus-kasus kriminal lainnya, sejauh ini belum pernah saya dengar kabar tentang aksi salah tangkap dalam operasi pemberantasan terorisme.
Dengan kata lain, siapa pun yang diamankan oleh Densus 88 pasti sungguh-sungguh terlibat dalam jaringan teror.
Andai pun ada terduga teroris yang tidak pernah “naik kelas” menjadi tersangka apalagi terdakwa, namun tetap saja anak-anak mereka terlanjur terkunci seterusnya sebagai anak teroris. Ini, tentu saja, sebutan yang sama sekali tidak menyenangkan.
Lebih lagi adalah anak-anak dari orangtua yang benar-benar merupakan bagian dari jaringan teror. Mereka terstigma selama-lamanya sebagai darah daging para teroris.
Bisa jadi bahwa, akibat diasingkan sedemikian rupa oleh masyarakat, anak-anak itu justru kelak menautkan diri mereka ke dalam kelompok-kelompok yang sama kelirunya. Bisa pula mereka menjalani proses swakaderisasi teror.
Tahap yang ditempuh, pertama, mereka mengekstremkan pemikiran mereka sendiri dengan memanfaatkan berbagai referensi daring.
Tahap berikutnya, setelah isi kepala berubah ekstrem, anak-anak tersebut memutuskan untuk menjadi pelaku teror berikutnya.
Memahami adanya mekanisme sedemikian bagi berlangsungnya regenerasi teror, saya merasa perlu kembali mengingatkan negara akan pasal-pasal perlindungan khusus dalam UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.