Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Seto Mulyadi
Ketua Umum LPAI

Ketua Umum LPAI; Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Gunadarma; Mantan Anggota Balai Pertimbangan Pemasyarakatan Kemenkumham RI

Anak-anak Terduga Teroris, Siapa Peduli?

Kompas.com - 21/09/2022, 06:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Berbeda dengan perlindungan anak yang bersifat umum, UU Perlindungan Anak menetapkan belasan kategori anak yang harus memperoleh perlindungan khusus.

Salah satunya adalah anak-anak yang mengalami stigmatisasi akibat labelisasi atau pun perbuatan orangtua mereka.

Anak-anak teroris dan terduga teroris, saya pandang, termasuk dalam kategori tersebut. Persekusi, tak bisa dibantah, merupakan bukti keras dari adanya stigmatisasi tersebut.

Bentuk perlindungan khusus yang diberikan kepada mereka adalah konseling, pendampingan sosial, dan rehabilitasi sosial.

Perlindungan khusus itu dikemas sebagai kewajiban sekaligus tanggung jawab yang diembankan ke—secara berurutan—pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya.

Sayangnya, hingga catatan ini disusun, saya tidak menemukan ada data tentang seberapa jauh perlindungan khusus itu telah diterapkan khusus bagi anak-anak teroris dan terduga teroris.

Membaca UU Perlindungan Anak secara lebih seksama, boleh jadi anak-anak yang sama juga layak masuk dalam kategori lainnya: anak korban jaringan terorisme.

Jika demikian adanya, maka anak-anak itu seharusnya memperoleh perlindungan khusus dalam bentuk edukasi tentang pendidikan dan ideologi, konseling tentang bahaya terorisme, rehabilitasi, dan pendampingan sosial.

Dari situ dapat terlihat, ragam perlindungan khusus itu memiliki kemiripan dengan jenis-jenis perlindungan khusus yang diperuntukkan bagi anak-anak korban stigma.

Perbedaanya adalah, apabila anak-anak terduga teroris juga layak dimasukkan ke dalam kategori korban jaringan terorisme, mereka diberikan materi edukatif tentang kebangsaan dan sejenisnya.

Dengan penyelenggaraan perlindungan khusus tersebut, seharusnya tidak ada lagi anak-anak terduga teroris yang diusir dan dipaksa putus sekolah.

Seiring dengan pengamanan terhadap orangtua mereka, negara seketika hadir pula merealisasikan perlindungan khusus.

Personel Bhabinkamtibmas, misalnya, dapat secepatnya menghimpun masyarakat setempat tentang operasi Densus 88 serta mengingatkan warga akan adanya perintah UU Perlindungan Anak terkait perlindungan khusus.

Kantor-kantor dinas terkait (misalnya Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Pendidikan, serta Dinas Sosial) juga dapat segera bekerja sesuai isi Peraturan Pemerintah 78/2021.

Dalam praktiknya di lapangan, berbagai komponen masyarakat tentunya dapat diikutsertakan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com