Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Perampasan Aset Mendesak untuk Segera Disahkan, Ini Alasannya...

Kompas.com - 20/09/2022, 21:39 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad berpandangan, secara yuridis, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset penting untuk dibahas.

Pasalnya, ia menilai instrumen-instrumen hukum yang ada sekarang ini baik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU tindak pidana korupsi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang belum sepenuhnya mampu merampas aset para koruptor.

"Jadi secara yuridis, memang ada alasan yang cukup urgen untuk dibahasnya RUU perampasan aset ini," kata Suparji dalam diskusi media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Suparji menjelaskan, ketika berbicara soal korupsi, maka akan ada unsur kerugian negara.

Baca juga: Baleg: 81 RUU Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2023, Salah Satunya Perampasan Aset

Kemudian, ketika berbicara tentang TPPU, harus pula bicara soal predikat lainnya.

"Kalau bicara tentang KUHP ditempatkan sebagai suatu pidana tambahan, itu pun juga belum mampu mengakomodir tentang perampasan aset tersebut," tambah dia.

Selain yuridis, RUU Perampasan Aset juga dinilai penting dari sisi sosiologis.

Ia mengingatkan bahwa selama ini ada kendala-kendala terhadap upaya merampas aset terhadap orang-orang atau pelaku korupsi.

Baca juga: Baleg: 81 RUU Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2023, Salah Satunya Perampasan Aset

Menurut dia, masih banyak orang yang terkesan tidak bisa diadili meski sudah melakukan tindak pidana korupsi.

"Misalnya, pelaku korupsi kemudian dia meninggal dunia, bagaimana cara merampasnya. Mengingat yang bersangkutan itu tidak bisa diadili karena sudah meninggal tadi itu," ucap dia.

"Apakah kemudian hartanya begitu saja kemudian dibiarkan. Maka ini menjadi satu hal yang sangat mendesak, untuk kemudian mengambil alih hasil kejahatan tersebut," sambung Suparji.

Lebih lanjut, dia mencontohkan adanya para pelaku kejahatan korupsi juga belum bisa diadili lantaran kabur atau sengaja bersembunyi atau bahkan disembunyikan.

Kemudian, RUU Perampasan Aset juga dinilai penting dari sisi filosofis.

"Saya kira sudah sangat jelas, bahwa ada pergeseran dalam proses penegakan hukum, di mana tidak sekadar mengejar pelaku kejahatan, tetapi juga hasil dari kejahatan itu," beber Suparji.

Menurut dia, penegakan hukum tidak akan dikatakan berhasil apabila hanya sekadar menghukum para pelaku korupsi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com