Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkominfo: UU PDP Belum Tentu Sempurna, Akan Terus Disempurnakan

Kompas.com - 20/09/2022, 20:59 WIB
Ardito Ramadhan,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnnya G Plate mengakui, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang baru disahkan pada Selasa(20/9/2022) hari ini belum tentu sempurna dan akan terus disempurnakan.

"Belum tentu dia sempurna namun terus akan disempurnakan sejalan dengan perjalanan waktu perkembagnan teknologi dan perubahan-perubahan di masyarakat," kata Plate di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Selasa siang.

Plate mengklaim, disahkannya UU PDP merupakan tonggak sejarah sejarah kemajuan pelindungan data pribadi di Indonesia.

Baca juga: ELSAM: Ada Pasal Karet dalam UU PDP, Berpotensi Mengkriminalisasi Seseorang

Menurut dia, panjangnya pembahasan yang dilalui sebelum UU PDP disahkan merupakan proses yang harus ditempuh untuk menghasilkan undang-undang yang substantif dan komprehensif.

"Undang-Undang PDP merupakan langkah awal dari pekerjaan panjang untuk menghadirkan pelindungan data pribadi yang semakin baik di Indonesia," kata Plate.

Untuk itu, ia mendorong semua elemen masyarakat, instansi pemerintah, aparat penegak hukum, dan penyelenggara sistem elektoronik agar menyukseskan implementasi UU PDP.

"Mari bersama-sama kita hadirkan ruang digital yang aman di Indonesia agar Indonesia makin digital, makin maju," ujar politikus Partai Nasdem tersebut.

Baca juga: UU PDP Atur Protokol Kebocoran Data, Begini Langkahnya...

Plate menjelaskan, UU PDP yang terdiri dari 16 bab dan 76 pasal mengatur sejumlah hal mendasar untuk melindungi data pribadi individual.

Di antaranya adalah hak subjek data pribadi atau hak orang per seorangan yang ada pada dirinya melekat data pribadi, ketentuan data pribadi, kewajiban para pengendali dan prosesor data pribadi, pembentukan lembaga pelindungan data pribadi, serta pengenaan sanksi.

Ia menyebutkan, UU ini disiapkan untuk diterapkan oleh seluruh pihak yang memproses data pribadi masayrakat, baik individu, korporasi, pemerintah, pihak swasta, serta berbagai institusi mengoperasikan layanannya di Indonesia dari dalam maupun luar negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com