JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membongkar kejanggalan soal klaim transfer dana Rp 1 miliar ke rekening Gubernur Papua Lukas Enembe.
Menurut Mahfud, ada artikel yang menyebutkan bahwa uang Rp 1 miliar itu dipakai Lukas untuk berobat dan tinggal sementara di Jakarta pada Maret 2019 karena adanya lockdown akibat pandemi Covid-19.
Artikel tersebut ditulis oleh seseorang yang menyebut dirnya pendeta bernama Socratez Yoman.
"Sebuah artikel yang beredar, yang mengatasnamakan pendeta atau gembala Dr AG Socratez Yoman yang menyebut bahwa Lukas pada bulan Maret tahun 2019 ke Jakarta untuk berobat dan tinggal di Jakarta karena ada Covid, ada lockdown, sehingga pada bulan Mei 2019 dia meminta Tono untuk transfer uang 1 miliar melalui BCA itu sangat tidak logis," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Baca juga: Mahfud Ungkap Dugaan Korupsi Lukas Enembe Capai Ratusan Miliar, Bukan Hanya Rp 1 M
Menurut Mahfud, klaim tersebut tak masuk akal karena Covid-19 baru terjadi pada 2020. Sementara, uang yang disebut ditransfer karena lockdown itu dikirim pada 2019.
Mahfud meyakini artikel soal lockdown Covid-19 tersebut bukan salah ketik, lantaran penulisan tahun 2019 ditulis sebanyak dua kali.
"Itu sangat menyesatkan publik. Seakan-akan uang 1 miliar itu terjadi pada saat Covid, padahal Covid-nya itu dia menyebutnya 2019, jauh setahun," ujar Mahfud.
"Dan lockdown-nya itu di Indonesia, saudara, tahun itu tahun 2020," tuturnya.
Baca juga: Mahfud MD: Kasus Lukas Enembe Bukan Rekayasa Politik!
Mahfud menegaskan, penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka bukan karena situasi saat ini menjelang tahun politik.
Dia mengatakan, sejak Mei 2020 pemerintah telah mengumumkan adanya dugaan 10 kasus korupsi besar di Papua. Saat itu, dugaan kasus ini diungkap langsung oleh Mahfud.
"Itu tahun 2020 saya sudah umumkan dan saudara semua wartawan sudah menulis," ucap Mahfud.
Mahfud pun mengungkap, kasus yang menyeret Lukas Enembe bukan hanya dugaan gratifikasi Rp 1 miliar.
Ada beberapa kasus lainnya yang kini masih terus didalami, yakni terkait dengan dana operasional pimpinan, dana pengelolaan Pekan Olahraga Nasional (PON), hingga pencucian uang.
Merujuk laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada 12 temuan penyimpanan dan pengelolaan uang yang tidak wajar oleh Lukas yang angkanya mencapai ratusan miliar rupiah.
Atas dugaan ini, Mahfud mengimbau Lukas segera memenuhi panggilan KPK. Sebabnya, Lukas selalu mangkir dari pemanggilan.