JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan korupsi bukanlah rekayasa politik.
Ia memastikan kasus Enembe tidak berkaitan dengan partai politik.
“Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik, tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu, melainkan merupakan temuan dan fakta hukum,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Mahfud juga mengungkapkan bahwa Enembe diduga tidak hanya terlibat dalam kasus gratifikasi Rp 1 miliar.
Baca juga: Profil Lukas Enembe, Gubernur Papua yang Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK
Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Enembe diduga mengelola uang dengan nilai yang tidak wajar, yakni mencapai ratusan miliar.
Nilai tersebut merupakan hasil dari 12 analisa PPATK yang telah disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saat ini saja ada blokir rekening atas rekening Lukas Enembe per hari ini itu sebesar Rp 71 miliar yang sudah diblokir, jadi bukan Rp 1 miliar,” ungkap dia.
Baca juga: Demokrat Bela Lukas Enembe yang Jadi Tersangka di KPK: 7 Kali Dapat WTP Berturut-turut
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Alex memastikan, penetapan tersangka Gubernur Papua itu dilakukan berdasarkan bukti yang cukup.
Menurut dia, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sebelum menetapkan Enembe sebagai tersangka.
"Tentu kami sudah memiliki cukup alat bukti, kami sudah melakukan klarifikasi dengan beberapa saksi dan kami juga mendapatkan dokumen-dokumen yang membuat kami meyakini bahwa cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka," kata Alex.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.