Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Tipologi Korupsi

Kompas.com - 20/09/2022, 02:52 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Korupsi merupakan tindak pidana yang dapat diancam dengan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan.

Jika tidak ditangani, korupsi dapat menghambat dan mengancam pembangunan suatu negara, serta meningkatkan kesenjangan sosial. Tak hanya itu, korupsi juga dapat menghancurkan perekonomian dan keuangan negara.

Berikut tujuh tipologi korupsi.

Baca juga: Johan Budi Nilai Korupsi Kini Seolah Kejahatan Biasa

Tipologi korupsi

Syed Hussein Alatas membagi tipologi korupsi menjadi tujuh jenis, yaitu:

  • Korupsi transaktif,
  • Korupsi ekstortif,
  • Korupsi investif,
  • Korupsi nepotistik,
  • Korupsi defensif,
  • Korupsi otogenik, dan
  • Korupsi suportif.

Korupsi transaktif

Korupsi transaktif adalah korupsi yang melibatkan kesepakatan timbal balik antara pihak pemberi dan penerima demi keuntungan keduanya dan dengan aktif diusahakan keuntungan ini oleh kedua pihak tersebut.

Biasanya, korupsi jenis ini melibatkan dunia usaha dan pemerintah, atau masyarakat dan pemerintah.

Korupsi ekstortif

Korupsi ekstortif dapat diartikan sebagai korupsi yang memeras.

Korupsi ekstortif adalah jenis korupsi di mana pemberi dipaksa menyuap untuk mencegah kerugian yang sedang mengancam dirinya, kepentingannya, atau orang-orang, dan hal yang dihargainya.

Korupsi investif

Korupsi investif adalah jenis korupsi berupa pemberian barang atau jasa tanpa ada pertalian langsung akan adanya keuntungan tertentu, selain keuntungan yang dibayangkan akan didapat di masa yang akan datang.

Baca juga: Di Balik Misteri Terbunuhnya PNS Saksi Kunci Kasus Korupsi

Korupsi nepotistik

Korupsi nepotistik disebut juga korupsi kekerabatan.

Korupsi nepotistik adalah korupsi yang terjadi karena penunjukkan yang tidak sah kepada teman, sanak saudara atau kerabat untuk memegang jabatan dalam pemerintahan, atau pemberian perlakuan khusus, seperti pemberian proyek pemerintahan dan lain-lain.

Korupsi defensif

Korupsi defensif adalah perilaku korupsi korban pemerasan. Korupsi jenis ini dilakukan untuk mempertahankan diri.

Dalam kasus korupsi defensif, pemberi dipaksa menyuap untuk mencegah kerugian yang mengancam dirinya.

Korupsi jenis ini biasanya dilatarbelakangi oleh ancaman, teror, dan lain-lain. Pemberian barang atau jasa kepada pelaku pemerasan menjadi pembenaran bagi korban untuk melakukan korupsi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com