Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Johan Budi Nilai Korupsi Kini Seolah Kejahatan Biasa

Kompas.com - 16/09/2022, 13:55 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi menilai, saat ini korupsi tidak lagi menjadi kejahatan luar biasa.

Menurut Johan, hal ini dimulai sejak Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang membatasi hak narapidana korupsi mendapat remisi.

“Dengan dikembalikannya atau diubahnya PP 99 Tahun 2012 maka tindak pidana korupsi itu menjadi tindak pidana kejahatan yang biasa saja,” kata Johan dalam talk show "Satu Meja" yang diunggah di YouTube Kompas TV, Jumat (16/9/2022).

Baca juga: Johan Budi ke Kapolri: Kalau Bukan Kapolres, Kapolsek, Istrinya Itu Pak Pamer Sepeda Rp 300 Juta, Menyakitkan

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan itu mengungkapkan, akibat putusan MA, ketentuan mengenai pemberian remisi narapidana korupsi dikembalikan ke PP Nomor 32 Tahun 1999.

Dalam PP tersebut, persyaratan bagi narapidana korupsi untuk dapat memperoleh remisi maupun pembebasan bersyarat menjadi umum.

“Tidak melihat lagi apakah pelaku ini melakukan tindak pidana korupsi ataukah tidak,” ujar Johan.

Ia menilai, keputusan MA tersebut menjadi langkah mundur pemberantasan korupsi di Indonesia.

Meski demikian, langkah mundur pemberantasan tindak pidana luar biasa itu bukan saja dimulai dari dibatalkannya PP Nomor 99 Tahun 2012 melainkan sejak Undang-Undang KPK direvisi.

“Langkah mundur pemberantasan korupsi dimulai sejak ada revisi UU KPK menurut saya,” kata dia.

Baca juga: Johan Budi Ceramahi Pimpinan KPK: Tak Ada Gunanya Ajari Orang, kalau Anda Tak Berintegritas

Ia tidak menepis bahwa DPR turut andil dalam revisi UU KPK. Meski demikian, kata Johan, UU KPK dibuat bersama pemerintah.

Selain itu, DPR bukanlah satu entitas karena terdiri dari 9 fraksi yang bisa berbeda pendapat.

“Karena itu setiap saya dimintai komentar, saya tidak mewakili fraksi maupun komisi saya bernaung. Saya takutnya apa yang saya sampaikan ini tidak sama dengan teman-teman Komisi III,” ujar Johan.

Sebelumnya, 23 narapidana korupsi mendapatkan pembebasan bersyarat pada 6 April.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut mereka telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Baca juga: 57 Eks Pegawai KPK Akan Gabung Polri, Johan Budi: Tetaplah Berantas Korupsi

Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Pemasyarakatan. Beberapa di antaranya adalah berkelakuan baik dan menurunnya tingkat risiko.

Ketentuan ini dinilai lebih longgar dibanding PP 99 Tahun 2012 yang menyatakan narapidana korupsi harus mendapatkan rekomendasi KPK untuk mendapatkan remisi.

Di antara syarat yang harus dipenuhi adalah menjadi justice collaborator atau pelaku yang membantu membongkar kejahatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com