JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi menilai, saat ini korupsi tidak lagi menjadi kejahatan luar biasa.
Menurut Johan, hal ini dimulai sejak Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang membatasi hak narapidana korupsi mendapat remisi.
“Dengan dikembalikannya atau diubahnya PP 99 Tahun 2012 maka tindak pidana korupsi itu menjadi tindak pidana kejahatan yang biasa saja,” kata Johan dalam talk show "Satu Meja" yang diunggah di YouTube Kompas TV, Jumat (16/9/2022).
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan itu mengungkapkan, akibat putusan MA, ketentuan mengenai pemberian remisi narapidana korupsi dikembalikan ke PP Nomor 32 Tahun 1999.
Dalam PP tersebut, persyaratan bagi narapidana korupsi untuk dapat memperoleh remisi maupun pembebasan bersyarat menjadi umum.
“Tidak melihat lagi apakah pelaku ini melakukan tindak pidana korupsi ataukah tidak,” ujar Johan.
Ia menilai, keputusan MA tersebut menjadi langkah mundur pemberantasan korupsi di Indonesia.
Meski demikian, langkah mundur pemberantasan tindak pidana luar biasa itu bukan saja dimulai dari dibatalkannya PP Nomor 99 Tahun 2012 melainkan sejak Undang-Undang KPK direvisi.
“Langkah mundur pemberantasan korupsi dimulai sejak ada revisi UU KPK menurut saya,” kata dia.
Baca juga: Johan Budi Ceramahi Pimpinan KPK: Tak Ada Gunanya Ajari Orang, kalau Anda Tak Berintegritas
Ia tidak menepis bahwa DPR turut andil dalam revisi UU KPK. Meski demikian, kata Johan, UU KPK dibuat bersama pemerintah.
Selain itu, DPR bukanlah satu entitas karena terdiri dari 9 fraksi yang bisa berbeda pendapat.
“Karena itu setiap saya dimintai komentar, saya tidak mewakili fraksi maupun komisi saya bernaung. Saya takutnya apa yang saya sampaikan ini tidak sama dengan teman-teman Komisi III,” ujar Johan.
Sebelumnya, 23 narapidana korupsi mendapatkan pembebasan bersyarat pada 6 April.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut mereka telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Baca juga: 57 Eks Pegawai KPK Akan Gabung Polri, Johan Budi: Tetaplah Berantas Korupsi
Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Pemasyarakatan. Beberapa di antaranya adalah berkelakuan baik dan menurunnya tingkat risiko.
Ketentuan ini dinilai lebih longgar dibanding PP 99 Tahun 2012 yang menyatakan narapidana korupsi harus mendapatkan rekomendasi KPK untuk mendapatkan remisi.
Di antara syarat yang harus dipenuhi adalah menjadi justice collaborator atau pelaku yang membantu membongkar kejahatannya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.