JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta pemerintah daerah (pemda) mengantisipasi kenaikan harga bahan pokok.
Salah satunya dengan menanggung biaya transportasi bahan pokok jika harganya mulai naik.
“Jadi, jika harga kebutuhan pokok beranjak naik, pemerintah daerah menanggung biaya transportasi. Ini perintah Presiden,” ujar Moeldoko sebagaimana dilansir dari siaran pers KSP, Senin (19/9/2022).
Moeldoko juga meminta daerah mengupayakan agar tidak terjadi kenaikan harga barang dan jasa dalam waktu cepat.
Baca juga: Perintah Jokowi: Jika Harga Pangan Naik, Pemda Harus Subsidi Biaya Angkut
Pasalnya, kondisi tersebut berpotensi membebani masyarakat dan menimbulkan gejolak sosial.
“Misalnya, untuk masalah energi, minyak, BBM dan lainnya, pemda dapat membuat sistem bekerja sama dengan stakeholder yang ada. Kemudian, Tim Pengendali Inflasi daerah melibatkan aparat pengawas untuk memastikan subsidi benar-benar tepat sasaran,” kata Moeldoko.
Adapun pada Minggu (18/9/2022), Moeldoko memantau perkembangan harga komoditas pangan, di pasar besar Ratu Tunggal, Pangkalpinang.
Ia mendatangi satu persatu lapak pedagang yang menjual komoditas pangan, seperti bawang merah, cabai, dan telur.
Baca juga: Jokowi Kembali Beri Tugas Baru ke Luhut, Kini Urus Program Kendaraan Listrik
Dari hasil dari perbincangan dengan sejumlah pedagang, Moeldoko mendapati bahwa kenaikan harga komoditas pangan tidak mengalami kenaikan signifikan dan cenderung stabil.
“Memang ada kenaikan tapi tidak signifikan. Seperti bawang merah, naik hanya dua sampai tiga ribu per kilogram. Telur malah masih normal, yakni seribu delapan ratus per butir. Jadi bisa disimpulkan harga-harga masih stabil,” kata Moeldoko.
Ia menegaskan, Presiden Jokowi telah memerintahkan jajarannya, baik yang ada di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, untuk terus menjaga stabilitas harga komoditas pangan dan energi agar tidak berpengaruh terhadap laju inflasi.
Moeldoko juga mengingatkan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM) untuk tambahan bantalan sosial, sebesar Rp 24,17 triliun.
Bantalan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan Bantuan untuk sektor transportasi untuk menjaga daya beli masyarakat dan menahan peningkatan angka kemiskinan.
Baca juga: Jokowi Tekan Inpres Kendaraan Dinas Pakai Mobil Listrik, Plt Wali Kota Bekasi: Cukup Progresif
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.