Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tolak Hentikan Proses Hukum ke Bupati Mimika, Akan Diselesaikan Hingga Tuntas

Kompas.com - 18/09/2022, 09:46 WIB
Syakirun Ni'am,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak menghentikan proses hukum terhadap Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng yang ditetapkan sebagai tersangka pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penindakan terhadap Eltinus merupakan penegakan hukum. Ia membantah langkah tersebut merupakan kriminalisasi terhadap Eltinus.

Sebagaimana diketahui, pada Jumat (16/9/2022) perwakilan Badan Pengurus Sinode Gereja Kemah Injil (Kingmi) Tanah Papua mendatangi KPK. Mereka meminta proses hukum terhadap Eltinus Omaleng dihentikan.

“Murni penegakan hukum yang diawali dengan adanya laporan masyarakat kepada KPK,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (18/9/2022).

Ali mengungkapkan, KPK meningkatkan status hukum perkara tersebut menjadi penyidikan karena telah menemukan bukti permulaan yang cukup.

Baca juga: Jika Terwujud, Duet Anies-AHY Bakal Didukung 3 Politikus Senior Berpengaruh

Ia memastikan KPK telah menempuh prosedur hukum yang berlaku dalam menetapkan Eltinus sebagai tersangka. Hal ini juga didukung dengan keputusan hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kami pastikan, penyidikan perkara ini dilakukan secara profesional,” kata Ali.

Karena itu, kata Jaksa tersebut, KPK akan membawa perkara dugaan korupsi pembangunan gereja itu hingga ke pengadilan.

Fakta-fakta yang dimiliki KPK akan diuji di meja hijau sampai tuntas.

“Kami akan selesaikan tuntas dan segera membawanya ke pengadilan untuk diuji di hadapan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi,” kata Ali.

Sebelumnya, anggota Badan Pengurus Sinode Gereja Kemah Injil (Kingmi) Tanah Papua Tilas Mom menyebut proses hukum terhadap Bupati Mimika merupakan bentuk kriminalisasi.

Baca juga: Tiga King Maker Turun Gunung, Mungkinkah Duet Anies-AHY Terwujud?

Menurut Tilas, Eltinus hanya menetapkan kebijakan terkait pembangunan gereja yang sebelumnya telah dirintis menggunakan uang pribadinya.

“Kami meminta dengan hormat pimpinan KPK mengambil keputusan yang memberi rasa keadilan dan atau menghentikan semua upaya mengkriminalisasi melalui proses hukum terhadap Bupati Eltinus Omaleng,” kata Tilas dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/9/2022).

Tilas mengatakan, pembangunan gereja itu sudah direncanakan sejak 2008 di tanah milik suku Amungme. Namun, dalam perjalanannya, proposal pembangunan gereja ditolak oleh Bupati dan Pejabat Sementara Bupati Mimika.

Saat Eltinus terpilih sebagai Bupati dua periode, ia kemudian mendorong pelaksanaan pembangunan gereja tersebut disokong dana APBD Mimika.

Baca juga: Demokrat DKI Sebut Anies Punya Wawasan yang Bagus dan Kecocokan dengan AHY

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com