Para PNS pemerintah pusat tersebut kemungkinan besar akan meninggalkan provinsi DKI Jakarta dan pindah ke IKN baru.
Menurunnya aktivitas perekonomian di DKI Jakarta ini akan memberikan dampak sangat besar kepada para pelaku ekonomi di sektor informal yang selama ini menjadi bagian tidak terpisahkan dari struktur ekonomi di provinsi DKI Jakarta.
Jumlah pelaku ekonomi di sektor informal sangat besar. Bahkan menurut data BPS Provinsi DKI Jakarta, terdapat 1,81 juta orang di provinsi DKI Jakarta yang bekerja di sektor informal.
Para pekerja di sektor informal sangat sensitif terhadap perubahan dan mudah kehilangan pekerjaan.
Berpindahnya PNS dari provinsi DKI Jakarta ke IKN baru akan mengancam keberlangsungan kehidupan sektor informal.
Mereka akan kehilangan pekerjaan dan mata pencahariannya. Para pekerja di sektor informal ini akan menambah jumlah angka pengangguran secara signifikan yang pada akhirnya berujung pada penambahan angka kemiskinan.
Bagi mereka yang berasal dari luar provinsi DKI Jakarta, kehilangan pekerjaan dan mata pencaharian di DKI Jakarta akan memaksa mereka untuk kembali ke daerahnya masing-masing.
Mereka akan menjadi beban tambahan di daerahnya dan tidak menutup kemungkinan akan tetap menjadi pengangguran.
Fenomena ini tentu akan menambah berat beban ekonomi setiap daerah yang pada akhirnya menghambat proses pembangunan di masing-masing daerah.
Oleh karena itu, pemindahan IKN ini harus betul-betul dipersiapkan dengan baik. Kurang tepatnya perencanaan akan menimbulkan efek domino yang sangat besar, bukan hanya untuk provinsi DKI Jakarta, namun untuk seluruh provinsi di Indonesia yang selama ini terhubung secara ekonomi dengan provinsi DKI Jakarta.
Pengangguran, kemiskinan, pendidikan, dan kesehatan akan menjadi masalah bawaan dari kurang tepatnya proses perencanaan dan pelaksanaan pemindahan IKN dari provinsi DKI Jakarta ke Nusantara.
Oleh karena itu, pembahasan pemindahan IKN tidak boleh hanya meliputi teknis dan proses pemindahan semata.
Pemindahan IKN juga harus memikirkan efek yang ditimbulkan setelah proses pemindahan tersebut dilakukan khususnya perubahan yang akan terjadi di provinsi DKI Jakarta.
Pembahasan Undang-Undang (UU) IKN sejatinya harus berbarengan dengan pembahasan dan penetapan UU tentang posisi, peran, dan fungsi provinsi DKI Jakarta setelah tidak menjadi IKN.
UU yang baru untuk provinsi DKI Jakarta harus mampu meredam dampak negatif yang ditimbulkan dari pemindahan IKN tersebut baik dampak negatif yang berpotensi timbul di DKI Jakarta maupun di provinsi-provinsi lainnya yang terhubung dengan DKI Jakarta.
Pemindahan IKN tidak boleh menciptakan pengangguran dan kemiskinan baru yang dapat merusak tatanan ekonomi yang selama ini sudah relatif mapan.
Sebaliknya, pemindahan IKN ini harus dapat memperkuat struktur ekonomi yang sudah ada sehingga mampu menciptakan lapangan kerja baru, mengurangi angka kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
Jangan sampai pemindahan IKN malah memicu masalah baru yang dapat menurunkan kualitas kehidupan masyarakat.
Jika hal itu yang terjadi, maka presiden baru nanti akan mewarisi masalah baru dari ibu kota negara baru yang sejatinya bukan tanggung jawab dari presiden baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.