Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Agus Herta
Dosen

Dosen FEB UMB dan Ekonom Indef

Presiden Baru dan Potensi Warisan Masalah Ibu Kota Baru

Kompas.com - 17/09/2022, 06:18 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

JIKA tidak ada aral melintang, tahun 2024 mendatang, Indonesia akan dipimpin oleh presiden baru. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga akan memulai prosesi awal pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke ibu kota Nusantara.

Dengan kata lain, presiden baru nanti akan langsung bekerja dan menjalankan pemerintahnnya dari Ibu Kota Negara (IKN) baru.

Presiden yang akan memimpin pemerintahan pada 2024 mendatang akan mewarisi IKN baru yang lebih tertata dan terintegrasi dengan baik sehingga lebih memudahkan pelaksanaan tugas-tugas kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Tidak seperti provinsi DKI Jakarta, IKN baru nanti benar-benar dirancang sejak awal untuk memiliki fungsi sebagai ibu kota negara yang mendukung seluruh aktivitas pemerintahan supaya berjalan dengan baik.

Pemindahan IKN diharapkan mampu mendorong kinerja pemerintahan dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam memajukan kesejahteraan masyarakat yang adil dan merata.

Oleh karena itu, pemindahan IKN tidak boleh menimbulkan masalah baru yang dapat mendistorsi tujuan utamanya termasuk meninggalkan masalah di DKI Jakarta yang sudah tidak menyandang status ibu kota negara.

Provinsi DKI Jakarta memiliki tantangan baru yang berpotensi menjadi masalah baru setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara.

Di samping masalah politik dan administrasi pemerintahan, potensi masalah terbesar yang dimiliki oleh provinsi DKI Jakarta setelah pemindahan IKN adalah menurunnya kinerja perekonomian daerah.

Bahkan tidak menutup kemungkinan menurunnya kinerja perekonomian di provinsi DKI Jakarta akan merembet dan menimbulkan efek domino ke provinsi-provinsi lain.

Selama ini DKI Jakarta telah menjadi sentral pembangunan dan aktivitas perekonomian nasional.

Setidaknya terdapat 11 juta orang yang melakukan aktivitas perekonomian di DKI Jakarta yang sebagiannya berasal dari luar provinsi DKI Jakarta, baik yang berasal dari daerah penyangga maupun daerah-daerah yang jauh dari provinsi DKI Jakarta.

Mereka mencari nafkah dan menggantungkan hidupnya dari aktivitas perekonomian di provinsi DKI Jakarta.

Berpindahnya IKN akan mengubah struktur ekonomi provinsi DKI Jakarta secara signifikan. Aktivitas ekonomi dan perputaran uang akan jauh berkurang.

Kinerja sektor-sektor ekonomi akan jauh melambat. Sektor keuangan, sektor transportasi, sektor perdagangan, dan sektor jasa akan menjadi deretan sektor ekonomi yang mengalami penurunan kinerja dalam jumlah besar seiring dengan berpindahnya para Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke IKN baru.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), sampai dengan akhir tahun 2021 terdapat sekitar 937.230 orang PNS pemerintah pusat di DKI Jakarta atau sekitar 32 persen dari total pekerja sektor formal di DKI Jakarta.

Para PNS pemerintah pusat tersebut kemungkinan besar akan meninggalkan provinsi DKI Jakarta dan pindah ke IKN baru.

Menurunnya aktivitas perekonomian di DKI Jakarta ini akan memberikan dampak sangat besar kepada para pelaku ekonomi di sektor informal yang selama ini menjadi bagian tidak terpisahkan dari struktur ekonomi di provinsi DKI Jakarta.

Jumlah pelaku ekonomi di sektor informal sangat besar. Bahkan menurut data BPS Provinsi DKI Jakarta, terdapat 1,81 juta orang di provinsi DKI Jakarta yang bekerja di sektor informal.

Para pekerja di sektor informal sangat sensitif terhadap perubahan dan mudah kehilangan pekerjaan.

Berpindahnya PNS dari provinsi DKI Jakarta ke IKN baru akan mengancam keberlangsungan kehidupan sektor informal.

Mereka akan kehilangan pekerjaan dan mata pencahariannya. Para pekerja di sektor informal ini akan menambah jumlah angka pengangguran secara signifikan yang pada akhirnya berujung pada penambahan angka kemiskinan.

Bagi mereka yang berasal dari luar provinsi DKI Jakarta, kehilangan pekerjaan dan mata pencaharian di DKI Jakarta akan memaksa mereka untuk kembali ke daerahnya masing-masing.

Mereka akan menjadi beban tambahan di daerahnya dan tidak menutup kemungkinan akan tetap menjadi pengangguran.

Fenomena ini tentu akan menambah berat beban ekonomi setiap daerah yang pada akhirnya menghambat proses pembangunan di masing-masing daerah.

Oleh karena itu, pemindahan IKN ini harus betul-betul dipersiapkan dengan baik. Kurang tepatnya perencanaan akan menimbulkan efek domino yang sangat besar, bukan hanya untuk provinsi DKI Jakarta, namun untuk seluruh provinsi di Indonesia yang selama ini terhubung secara ekonomi dengan provinsi DKI Jakarta.

Pengangguran, kemiskinan, pendidikan, dan kesehatan akan menjadi masalah bawaan dari kurang tepatnya proses perencanaan dan pelaksanaan pemindahan IKN dari provinsi DKI Jakarta ke Nusantara.

Oleh karena itu, pembahasan pemindahan IKN tidak boleh hanya meliputi teknis dan proses pemindahan semata.

Pemindahan IKN juga harus memikirkan efek yang ditimbulkan setelah proses pemindahan tersebut dilakukan khususnya perubahan yang akan terjadi di provinsi DKI Jakarta.

Pembahasan Undang-Undang (UU) IKN sejatinya harus berbarengan dengan pembahasan dan penetapan UU tentang posisi, peran, dan fungsi provinsi DKI Jakarta setelah tidak menjadi IKN.

UU yang baru untuk provinsi DKI Jakarta harus mampu meredam dampak negatif yang ditimbulkan dari pemindahan IKN tersebut baik dampak negatif yang berpotensi timbul di DKI Jakarta maupun di provinsi-provinsi lainnya yang terhubung dengan DKI Jakarta.

Pemindahan IKN tidak boleh menciptakan pengangguran dan kemiskinan baru yang dapat merusak tatanan ekonomi yang selama ini sudah relatif mapan.

Sebaliknya, pemindahan IKN ini harus dapat memperkuat struktur ekonomi yang sudah ada sehingga mampu menciptakan lapangan kerja baru, mengurangi angka kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

Jangan sampai pemindahan IKN malah memicu masalah baru yang dapat menurunkan kualitas kehidupan masyarakat.

Jika hal itu yang terjadi, maka presiden baru nanti akan mewarisi masalah baru dari ibu kota negara baru yang sejatinya bukan tanggung jawab dari presiden baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com