JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksan Agung (Kajagung) Republik Indonesia menghormati keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang memberikan pembebasan bersyarat kepada sejumlah narapidana kasus korupsi, termasuk mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya menghormati setiap keputisan yang diambil Kemenkumham.
"Itu pembebasan bersyarat adalah kewenangan mutlak dari pada Kemenkumham Ditjenpas (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan). Kita enggak ada kaitannya dengan pembebasan bersyarat dan kita hormati semua," kata Ketut di Lobi Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (16/9/2022).
Baca juga: ICW Usul 24 Koruptor yang Bebas Berterima Kasih ke Presiden dan DPR
Adapun pada awal September, Kemenkumham memberikan pembebasan bersyarat kepada 23 terpidana kasus korupsi yang salah satunya adalah Pinangki.
Secara khusus, Ketut pun mengatakan bahwa pembebasan bersyarat terhadap Pinangki tidak lagi berkaitan dengan Kejaksaan Agung.
Apalagi, ia menegaskan, Pinangki telah dipecat dari Kejaksaan.
"Jadi sudah kami sampaikan sebenarnya itu , bahwa dengan satu narapidana atas nama P itu sudah tidak ada kaitannya lagi dengan Kejagung karena di tahun 2020 yang dipecat baik sebagai jasa maupun sebagai PNS (pegawai negeri sipil)," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, terpidana kasus suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra sekaligus mantan jaksa, Pinangki Sirna Malasari diketahui telah bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022).
Baca juga: Napi Korupsi Bebas Bersyarat, Yasonna: Enggak Mungkin Lagi Kita Lawan Aturan
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti membenarkan hal tersebut.
"Iya (Pinangki bebas bersyarat hari ini)," kata Rika saat dihubungi Kompas.com, 6 September 2022.
Selain Pinangki, ada sebanyak 22 narapidana korupsi yang juga menghirup udara segar pada Selasa, 6 September setelah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).
Beberapa dari mereka telah mendekam di penjara selama bertahun-tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.