Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pinangki dan 23 Napi Korupsi Lain Bebas Bersyarat, Kejagung: Kami Hormati

Kompas.com - 16/09/2022, 12:53 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksan Agung (Kajagung) Republik Indonesia menghormati keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang memberikan pembebasan bersyarat kepada sejumlah narapidana kasus korupsi, termasuk mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya menghormati setiap keputisan yang diambil Kemenkumham.

"Itu pembebasan bersyarat adalah kewenangan mutlak dari pada Kemenkumham Ditjenpas (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan). Kita enggak ada kaitannya dengan pembebasan bersyarat dan kita hormati semua," kata Ketut di Lobi Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (16/9/2022).

Baca juga: ICW Usul 24 Koruptor yang Bebas Berterima Kasih ke Presiden dan DPR

Adapun pada awal September, Kemenkumham memberikan pembebasan bersyarat kepada 23 terpidana kasus korupsi yang salah satunya adalah Pinangki.

Secara khusus, Ketut pun mengatakan bahwa pembebasan bersyarat terhadap Pinangki tidak lagi berkaitan dengan Kejaksaan Agung.

Apalagi, ia menegaskan, Pinangki telah dipecat dari Kejaksaan.

"Jadi sudah kami sampaikan sebenarnya itu , bahwa dengan satu narapidana atas nama P itu sudah tidak ada kaitannya lagi dengan Kejagung karena di tahun 2020 yang dipecat baik sebagai jasa maupun sebagai PNS (pegawai negeri sipil)," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, terpidana kasus suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra sekaligus mantan jaksa, Pinangki Sirna Malasari diketahui telah bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022).

Baca juga: Napi Korupsi Bebas Bersyarat, Yasonna: Enggak Mungkin Lagi Kita Lawan Aturan

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti membenarkan hal tersebut.

"Iya (Pinangki bebas bersyarat hari ini)," kata Rika saat dihubungi Kompas.com, 6 September 2022.

Selain Pinangki, ada sebanyak 22 narapidana korupsi yang juga menghirup udara segar pada Selasa, 6 September setelah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).

Beberapa dari mereka telah mendekam di penjara selama bertahun-tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com