Adapun selain Prabowo, menteri yang ikut dalam kunjungan kerja kali ke Maluku adalah Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Presiden Jokowi juga mengajak Ibu Negara Iriana Jokowi dalam kunjungannya ke Maluku.
Terkait kehadiran Menhan Prabowo dalam rangkaian kunker Presiden Jokowi kali ini, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono memberikan penjelasan.
"Pertama, beliau (presiden) mengajak Pak Menhan tentunya ada kaitannya dengan tugas-tugas Pak Menhan," ujar Heru saat dikonfirmasi pada Rabu (14/9/2022).
"Antara lain adalah akan kunjungan ke Pulau Aru, Pulau Moa, selain Tual untuk melihat kondisi Pulau terluar dari sisi pertahanan strategis pulau terluar," kata dia.
Selain itu, lanjut Heru, Menhan Prabowo juga memberikan bantuan sepeda motor kepada Kodim setempat di Tual.
Baca juga: Gerindra Sebut Terbuka Kemungkinan Jokowi Jadi Cawapres Prabowo
Adapun dalam keterangannya, Menhan Prabowo mengatakan, dirinya diminta Presiden Jokowi untuk membuat desain besar (master plan) pertahanan negara.
Perintah itu diterimanya dua setengah tahun lalu. Di dalam desain tersebut, dirinci pula pula soal bagaimana Indonesia bisa mengamankan kawasan laut.
"Jadi memang sesuai perintah Presiden Joko Widodo dua setengah tahun yang lalu untuk membuat suatu desain besar, master plan pertahanan negara, menyangkut juga bagaimana kita bisa mengamankan alur-alur laut kepulauan Indonesia," ujar Prabowo saat memberikan keterangan pers di Maluku Barat Daya pada Kamis.
Baca juga: Soal Wacana Jokowi Bisa Maju Cawapres 2024, PKS: Menyedihkan dan Memalukan!
"Di mana 60 persen perdagangan laut dunia lewat perairan kita dan kekayaan kita sangat besar di wilayah ini, sangat-sangat besar. Tidak hanya kekayaan ikan, tapi juga kekayaan mineral, di bawah laut, gas dan minyak bumi di bawah laut," lanjutnya.
Jokowi tak elok jadi cawapres Prabowo
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari angkat bicara mengenai peluang seorang presiden yang telah menjabat dua periode kemudian menjadi calon wakil presiden pada periode kepemimpinan berikutnya.
Hasyim menilai bahwa secara logika hukum, terdapat masalah konstitusional terkait wacana tersebut.
"Hati-hati dengan Pasal 7 dan 8 UUD, semacam jebakan batman. Kayaknya bisa (presiden 2 periode maju cawapres), padahal tidak bisa," kata Hasyim saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Jangan Goda Jokowi dengan Wacana Cawapres 2024...
Menurut Hasyim, Pasal 8 UUD 1945 mengatur soal kemungkinan seorang wakil presiden menjadi presiden dalam kondisi tertentu.
"Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya," tulis pasal itu.
"Dalam hal seseorang telah menjabat sebagai presiden selama dua kali masa jabatan, dan kemudian mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden, terdapat problem konstitusional sebagaimana ketentuan norma Pasal 8 UUD," kata Hasyim.
Baca juga: Menempatkan Jokowi Jadi Wapres, Melanggengkan Persoalan Negara
Dalam konteks Jokowi, eks Wali Kota Solo itu memang sah untuk dilantik sebagai Wakil Presiden 2024-2029. Hasyim menyebut, tidak ada larangan dalam konstitusi sampai titik ini.
Namun, jika terjadi kondisi-kondisi seperti Pasal 8 UUD, di maka Jokowi tidak bisa naik tingkat dari wakil presiden menjadi presiden karena pernah ada di posisi itu dua periode.