Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Hampir Seluruh Parpol Alami Data Ganda Eksternal, Anggotanya Tercantum di Partai Lain

Kompas.com - 15/09/2022, 13:27 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan mayoritas partai politik yang lolos pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 mengalami kegandaan eksternal, berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang telah dilakukan sampai 11 September lalu.

Kegandaan eksternal artinya, terdapat anggota partai politik (berbasis NIK) yang juga ditemukan sebagai anggota pada partai politik lain.

"Memang hampir seluruh partai politik memiliki kegandaan eksternal keanggotaan partai politik," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

Baca juga: KPU Akan Sampaikan Hasil Verifikasi Administrasi ke Parpol dan Bawaslu

Idham mengaku tak dapat menyebutkan secara presisi berapa rata-rata jumlah kegandaan eksternal ini ditemukan.

"Tentunya bervariatif, antara satu partai dengan partai lain tidak sama. jadi tidak bisa digeneralisasi," ujar eks Ketua KPU Kabupaten Bekasi itu.

"Karena jumlah anggota partainya variatif, ada yang 800.000 anggota, ada yang 400.000, ada yang 350.000, ada yang 500.000, jadi rumit persentasenya," tambahnya.

Baca juga: Perbaikan Administrasi Parpol, KPU Kembali Buka Akses Sipol Selama 2 Pekan

Keadaan ini membuat anggota yang teridentifikasi ganda bakal berstatus belum memenuhi syarat (BMS).

KPU RI membuka masa perbaikan administrasi bagi 24 partai politik tadi mulai hari ini hingga 28 September mendatang.

Jika persoalan ini tidak dapat dibereskan oleh partai politik yang bersangkutan, maka keanggotaan tersebut bakal beralih status menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sempat menyatakan bahwa kegandaan eksternal partai politik menjadi salah satu fokus mereka adalah masa verifikasi administrasi.

Penelitian soal kegandaan data eksternal ini tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, tepatnya dalam pasal 31 ayat (1) huruf c, pasal 36 ayat (6) , pasal 38 ayat (4), pasal 39 ayat (1), serta pasal 40 ayat (2).

Hasyim menjelaskan secara rinci bagaimana mekanisme kerja klarifikasi kegandaan data eksternal ini.

"Misalnya ada (anggota beberapa partai politik) nama Hasyim Asy'ari sama, NIK-nya sama. Kemungkinan pertama, (keanggotaan Hasyim di partai-partai itu otomatis) dihitung tidak memenuhi syarat (TMS) semua," ungkap Hasyim dalam diskusi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kamis (26/8/2022).

"Kalau menurut pandangan KPU, itu enggak adil karena menjadi anggota partai politik adalah hak konstitusional warga negara. Tidak bisa buru-buru KPU men-TMS-kan. Harus ditanyai dulu," lanjutnya.

Forum bertanya itu seharusnya merupakan ranah tahapan verifikasi faktual.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com