Lebih lanjut, kata Erman, Putri juga yang melakukan transaksi atau mengisi uang dalam rekening itu.
“Tapi yang berhak melempar duit itu kan bu PC kan. Bukan mereka (ajudan), jadi namanya aja,” ucapnya.
Baca juga: Brigadir Frillyan Disanksi Demosi 2 Tahun karena Intimidasi Wartawan di Rumah Ferdy Sambo
Kasus kematian Brigadir J juga berujung pada penjatuhan sanksi sejumlah personel Polri.
Terbaru, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi selaku mantan BA Roprovos Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri disanksi etik mutasi yang bersifat demosi selama 2 tahun.
Sanksi itu dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa (13/9/2022).
Selain sanksi demosi, Frillyan juga diharuskan mengajukan permohonan maaf kepada pimpinan Polri.
Frillyan terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan c Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sanksi ini dijatuhkan karena Frilliyan melalukan intimidasi terhadap dua wartawan yang sedang meliput kasus Brigadir J di sekitar rumah Irjen Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.
Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Dinilai Bisa Ringankan Hukuman Ferdy Sambo
Intimidasi tersebut dilakukan Frilliyan bersama sopir Sambo, Bharada Sadam. KKEP juga telah menjatuhkan sanksi demosi satu tahun terhadap Sadam.
"Dia (Frilliyan) dengan Bharada S (Sadam) yang merampas HP media saat peliputan)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (14/9/2022).
Bukan hanya Frilliyan dan Sadam, KKEP sebelumnya juga telah menjatuhkan sanksi demosi satu tahun terhadap AKP Dyah Chandrawati.
Mantan Perwira urusan Sub Bagian Sumber Daya Manusia bagian Perencanaan dan Administrasi (Paur Subbagsumda Bagrenmin) Divisi Propam Polri itu dinyatakan melakukan perbuatan tercela.
Pelanggaran AKP Dyah masuk klasifikasi pelanggaran sedang berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas.
Beberapa waktu lalu, lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah menjalani uji kebohongan menggunakan lie detector.
Tersangka Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf menjalani pemeriksaan lie detector pada Senin (5/9/2022).