Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mustakim
Jurnalis

Eksekutif Produser program talkshow Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

Karpet Merah untuk Penjarah Uang Rakyat

Kompas.com - 14/09/2022, 10:46 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PULUHAN terpidana kasus korupsi dibebaskan secara bersamaan. Berbagai potongan hukuman membuat mereka bisa lebih cepat keluar dari vonis yang dijatuhkan pengadilan.

Kala perhatian publik tengah tersedot pada kasus skandal ‘Duren Tiga’ dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, sebanyak 23 narapidana kasus korupsi atau koruptor dibebaskan secara bersamaan.

Puluhan terpidana kasus korupsi ini mendapatkan pembebasan bersyarat pada Selasa (6/9/2022). Tak sedikit koruptor yang menghirup udara bebas itu terlibat kasus korupsi bernilai miliaran hingga triliunan rupiah.

Para koruptor yang dibebaskan secara bersamaan ini berasal dari dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang.

Sebagian dari mereka telah mendekam di penjara selama beberapa tahun. Namun, ada juga yang baru menjalani pidana sangat singkat, seperti mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Selain Pinangki, ada beberapa koruptor yang namanya akrab di telinga masyarakat yang juga ikut dibebaskan.

Mereka di antaranya mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana. Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli dan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdalih, pembebasan para napi kasus korupsi ini sudah sesuai regulasi.

Pembebasan bersyarat tersebut mengacu pada Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang telah resmi berlaku sejak 3 Agustus 2022.

Dalam pasal itu disebutkan, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali diberikan sejumlah hak, salah satunya pembebasan bersyarat.

Tak ada efek jera

Pembebasan bersyarat puluhan napi kasus korupsi ini dinilai menciderai rasa keadilan masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga dinilai mengabaikan esensi ‘pemberatan’ hukuman bagi napi kasus korupsi untuk menimbulkan efek jera.

Seperti dalam kasus Pinanki. Terpidana penerima suap dari buron kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra sekaligus mantan jaksa ini menjalani masa tahanan yang sangat singkat.

Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan pidana 10 tahun penjara. Tetapi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukumannya menjadi 4 tahun penjara.

Pinangki kemudian dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang pada Agustus 2021.

Namun, hanya sekitar setahun berselang, Pinangki sudah bisa mendapatkan kebebasan. Pinangki hanya menjalani masa tahanan sekitar 2 tahun karena ia ditahan sejak Agustus 2020 oleh Kejaksaan Agung.

Halaman:


Terkini Lainnya

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com