Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arti Extra Judicial Killing

Kompas.com - 14/09/2022, 02:45 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebagai tindakan extra judicial killing.

Hal tersebut diungkap dalam laporan hasil penyelidikan Komnas HAM melalui konstruksi peristiwa dan analisis faktual atas pembunuhan yang terjadi pada 8 Juli 2022.

Lalu, apa itu extra judicial killing?

Baca juga: Jelang Kedaluwarsa, Jokowi-Komnas HAM Diharap Tetapkan Kasus Munir Pelanggaran HAM Berat

Arti extra judicial killing

Arti extra judicial killing adalah pembunuhan di luar hukum atau putusan pengadilan yang disengaja serta dilakukan atas perintah atau dengan keterlibatan pejabat negara.

Perbuatan ini termasuk dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Pembunuhan di luar putusan pengadilan bahkan dapat mengancam eksistensi asas kesamaan di hadapan hukum atau equality before the law.

Hukum internasional menyatakan bahwa extra judicial killing termasuk dalam kejahatan yang harus dicegah, ditelusuri dan diadili oleh negara.

Negara juga harus memastikan korban untuk mendapatkan hak reparasi.

Baca juga: Komnas HAM Ungkap 4 Pelanggaran HAM dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Extra judicial killing menurut hukum

Extra judicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan merupakan perbuatan yang sangat ditentang oleh ketentuan HAM internasional dan peraturan perundang undangan nasional.

Perbuatan ini termasuk dalam perampasan hak hidup yang merupakan hak asasi paling utama seorang manusia.

International Covenant on Civil and Political Rights yang diratifikasi dengan UU Nomor 12 Tahun 2005 menegaskan bahwa setiap manusia mempunyai hak hidup yang tidak boleh dirampas oleh siapapun secara sewenang-wenang.

Perihal hak hidup ini bahkan tertuang dalam Pasal 6 hingga Pasal 27.

Negara juga menjamin hak hidup setiap warga negara Indonesia melalui UUD 1945. Hak hidup merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Pasal 28A UUD 1945 berbunyi, “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”

Baca juga: Pembunuhan Munir Bisa Jadi Kasus Pelanggaran HAM Berat Pertama di Indonesia dengan Korban Satu Orang

Istilah extra judicial killing juga terdapat dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Undang-undang ini menegaskan, setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan nyawa.

Penghilangan nyawa yang dimaksud dalam Pasal 33 Ayat 2 ini merujuk pada pembunuhan yang dilakukan sewenang-wenang tidak berdasarkan putusan pengadilan.

UU Nomor 39 Tahun 1999 bahkan menyebut extra judicial killing sebagai pelanggaran HAM berat.

Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan disamakan dengan pembunuhan massal, penghilangan orang secara paksa, pembudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.

Selain itu, tak hanya hak hidup, UU tentang HAM juga menyebut pembunuhan di luar putusan pengadilan melanggar hak memperoleh keadilan secara layak

Tindakan pembunuhan di luar proses hukum merupakan pelanggaran HAM karena memutus hak seseorang untuk mendapat proses hukum yang adil dan benar.

 

Referensi:

  • Oktavia, Adibah, dkk. 2020. Antologi Esai Hukum dan HAM: Afiliasi Hukum dan HAM dalam Mewujudkan Perlindungan Hak Asasi Masyarakat Indonesia. Malang: UMM Press.
  • UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
  • UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com