JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali memecat mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria lewat sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar Kamis (6/9/2022) hingga Jumat (7/9/2022).
Atas pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu, Kombes Agus mengajukan banding.
Adapun Kombes Agus merupakan satu dari tujuh tersangka kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi pengusutan perkara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Yang bersangkutan pengajuan banding itu hak yang bersangkutan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Baca juga: Tersangka Obstruction of Justice Kombes Agus Nurpatria Dipecat, Susul Sambo, Chuck, dan Baiquni
Sidang etik terhadap Kombes Agus digelar selama 18 jam dalam waktu dua hari. Sidang berlangsung lama karena ada 14 saksi yang dihadirkan.
Dari total 14 saksi, ada seorang saksi yang hadir secara virtual dari Mako Brimob, Depok, yakni Brigjen Hendra Kurniawan yang juga tersangka di kasus yang sama.
Hasil sidang menyatakan Kombes Agus melanggar PP Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Kombes Agus juga diberikan sanksi administrasi berupa penempatan dalam tempat khusus selama 28 hari di ruangan Patsus Biro Provos Polri.
Baca juga: Profil AKP Irfan Widyanto, Tersangka Obstruction of Justice Peraih Adhi Makayasa
"Penempatan khusus 28 hari dari 9 Agustus sampai 6 September," tegas Dedi.
Selain Kombes Agus, sudah ada 3 tersangka obstruction of justice dalam penanganan kasus Brigadir J yang dipecat lewat sidang etik.
Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.
Baca juga: Polri: 7 Tersangka “Obstruction of Justice” Terkait Klaster Rusak CCTV, Masih Ada Klaster Lain
Ketiga tersangka itu yang dipecat itu juga mengajukan banding.
Sedangkan 3 tersangka lainnya masih menunggu jadwal sidang etik.
Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan selaku Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.