Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipecat dari Polri, Tersangka "Obstruction of Justice" Kombes Agus Nurpatria Juga Ajukan Banding

Kompas.com - 07/09/2022, 18:30 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali memecat mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria lewat sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar Kamis (6/9/2022) hingga Jumat (7/9/2022).

Atas pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu, Kombes Agus mengajukan banding.

Adapun Kombes Agus merupakan satu dari tujuh tersangka kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi pengusutan perkara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Yang bersangkutan pengajuan banding itu hak yang bersangkutan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Baca juga: Tersangka Obstruction of Justice Kombes Agus Nurpatria Dipecat, Susul Sambo, Chuck, dan Baiquni

Sidang etik terhadap Kombes Agus digelar selama 18 jam dalam waktu dua hari. Sidang berlangsung lama karena ada 14 saksi yang dihadirkan.

Dari total 14 saksi, ada seorang saksi yang hadir secara virtual dari Mako Brimob, Depok, yakni Brigjen Hendra Kurniawan yang juga tersangka di kasus yang sama.

Hasil sidang menyatakan Kombes Agus melanggar PP Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Kombes Agus juga diberikan sanksi administrasi berupa penempatan dalam tempat khusus selama 28 hari di ruangan Patsus Biro Provos Polri.

Baca juga: Profil AKP Irfan Widyanto, Tersangka Obstruction of Justice Peraih Adhi Makayasa

"Penempatan khusus 28 hari dari 9 Agustus sampai 6 September," tegas Dedi.

Selain Kombes Agus, sudah ada 3 tersangka obstruction of justice dalam penanganan kasus Brigadir J yang dipecat lewat sidang etik.

Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.

Baca juga: Polri: 7 Tersangka “Obstruction of Justice” Terkait Klaster Rusak CCTV, Masih Ada Klaster Lain

Ketiga tersangka itu yang dipecat itu juga mengajukan banding.

Sedangkan 3 tersangka lainnya masih menunggu jadwal sidang etik.

Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan selaku Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com