Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Demosi dan Bedanya dengan Mutasi, Sanksi terhadap Dua Polisi Imbas Kasus Brigadir J

Kompas.com - 13/09/2022, 13:15 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Satu lagi anggota Polri dijatuhi hukuman demosi imbas kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kali ini, giliran Bharada Sadam atau Bharada S yang dijatuhi sanksi demosi. Sadam merupakan sopir Irjen Ferdy Sambo.

Penjatuhan sanksi terhadap Bharada Sadam diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar Senin (12/9/2022).

Dia terbukti melanggar etika profesi karena melakukan intimidasi terhadap dua wartawan yang sedang meliput di rumah pribadi Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

"Kedua, sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata kata pimpinan sidang, Rachmat Pamudji, saat membacakan putusan sidang KKEP, seperti dilansir Antara.

Baca juga: Intimidasi Wartawan, Bharada Sadam Sopir Ferdy Sambo Dihukum Demosi

Selain menjatuhkan sanksi etika, sidang KKEP juga menyatakan perbuatan Bharada Sadam sebagai perbuatan tercela.

Oleh karenanya, Sadam diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan Polri.

Sadam bukan anggota Polri pertama yang dijatuhi hukuman demosi. Sebelumnya, imbas kasus yang sama, sidang KKEP menjatuhkan sanksi demosi ke AKP Dyah Chandrawati.

Mantan Perwira urusan Sub Bagian Sumber Daya Manusia bagian Perencanaan dan Administrasi (Paur Subbagsumda Bagrenmin) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun.

AKP Dyah juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis. Dia dinyatakan melakukan perbuatan tercela.

Pelanggaran AKP Dyah masuk klasifikasi pelanggaran sedang berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas.

Baca juga: AKP Dyah Chandrawati, Polwan yang Terlibat di Kasus Brigadir J Disanksi Demosi 1 Tahun

Berkaca dari kasus ini, apa yang dimaksud dengan demosi sebenarnya?

Mengenal demosi

Istilah demosi tidak asing di lingkungan institusi Polri. Ihwal tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja KKEP.

Menurut Pasal 1 angka 24 perkap, demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

Demosi merupakan sanksi yang sifatnya administratif.

Baca juga: Kejujuran Pengakuan Bharada E dan Bripka RR, Benarkah Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J?

Perihal demosi juga diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 1 angka 38 perkap itu menyebutkan, demosi merupakan mutasi yang bukan bersifat promosi jabatan.

Seorang atasan polisi berwenang menjatuhkan hukuman disiplin terhadap terduga pelanggar yang berada di kesatuan yang dipimpinnya, salah satunya dengan melakukan demosi.

"Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan (nonjob)," demikian bunyi Pasal 66 Ayat (5) Perkap Nomor 2 Tahun 2016.

Bedanya dengan mutasi

Demosi merupakan bagian dari mutasi. Sebagaimana disebutkan dalam peraturan kapolri, demosi merupakan mutasi yang sifatnya hukuman.

Sementara, mutasi sendiri adalah pemindahan anggota dari suatu jabatan ke jabatan lain atau antar daerah.

Baca juga: Komnas HAM Berharap Ferdy Sambo Dihukum Seberat-beratnya

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2012 tentang Mutasi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut Pasal 1 perkap tersebut, mutasi terbagi menjadi dua, yaitu:

  • Mutasi jabatan, adalah pemindahan anggota dari suatu jabatan ke jabatan yang lain, baik yang sifatnya promosi, setara maupun demosi.
  • Mutasi antardaerah, ialah pemindahan anggota antar Polda atau antarsatuan fungsi (Satfung) di lingkungan Mabes Polri atau dari Polda ke Mabes Polri atau sebaliknya tanpa menunjuk jabatan.

Sifat mutasi terbagi menjadi tiga, yaitu mutasi bersifat promosi, mutasi bersifat setara, dan mutasi bersifat demosi.

Mutasi bersifat promosi merupakan pengangkatan atau pemindahan anggota yang dilakukan dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih tinggi.

Lalu, mutasi bersifat setara berarti pengangkatan atau pemindahan anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya sejajar.

"Mutasi bersifat demosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c merupakan pemindahan anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih rendah serta dapat juga diberhentikan dari jabatannya," bunyi Pasal 11 Perkap Nomor 16 Tahun 2012.

Baca juga: Ketika Bharada E dan Bripka RR Mulai Lawan Sambo, Tolak Ikuti Skenario

Setiap anggota kepolisian punya kesempatan dan hak yang sama dalam mutasi dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan.

Mutasi dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

  • penempatan anggota yang tepat pada jabatan yang tepat sesuai kompetensi dan prestasi tugas yang dimiliki;
  • arah pemanfaatan pembinaan karier anggota;
  • reward and punishment (penghargaan dan hukuman);
  • keseimbangan antara kepentingan organisasi dan anggota; dan
  • senioritas tanpa mengorbankan kualitas.

Polisi terlibat

Kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memang menyeret banyak nama.

Sejauh ini, telah ditetapkan lima tersangka dugaan pembunuhan berencana dalam kasus ini yaitu Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo diduga menjadi otak pembunuhan berencana terhadap Yosua. Dia diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menembakkan pistol ke dinding-dinding rumah untuk memuluskan skenario baku tembak yang dia rancang.

Selain lima tersangka dugaan pembunuhan berencana, polisi telah menetapkan tujuh tersangka obstruction of justice atau dugaan menghalangi penyidikan.

Seluruh tersangka merupakan polisi. Dari tujuh personel Polri, ada nama yang sudah tidak asing lagi, yakni Ferdy Sambo.

Lalu, enam tersangka perkara obstruction of justice lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Terbuka Peluang Istri Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J

Selain itu, ada 34 polisi yang dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Mereka diduga melanggar kode etik karena tidak profesional menangani kasus kematian Brigadir J.

Beberapa dari mereka sudah dipecat dari Polri yaitu Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com