JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Edy Mulyadi telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
Jaksa mengatakan informasi itu adalah pernyataannya yang viral di media sosial terkait Ibu Kota Nusantara (IKN) baru sebagai tempat pembuangan jin.
“Terdakwa sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat,” papar jaksa pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2022).
Baca juga: Jalani Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian, Edy Mulyadi Berharap Dapat Keadilan
Jaksa menjelaskan, Edy memiliki channel YouTube dibawah perusahaan pers bernama FNN. Namun, perusahaan itu tidak terdaftar sebagai media di Dewan Pers.
Jaksa menilai, akun YouTube Edy kerap memberikan informasi yang menimbulkan pro kontra di masyarakat.
“Sekalipun channel itu tak terdaftar di Dewan Pers, tetapi akun tersebut rutin mengunggah berita dan rutin mengulas pendapat kebijakan pemerintah yang tendensius,” sebutnya.
Adapun konten Edy yang dipermasalahkan berjudul "Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat".
Baca juga: Jalani Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian, Edy Mulyadi: Saya Minta Maaf...
Jaksa lantas mendakwa Edy dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsidair Pasal 14 Ayat (2) UU yang sama.
Atau, kedua, Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Teknologi (ITE) atau ketiga Pasal 156 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Edy sempat meminta maaf pada masyarakat, khususnya warga Kalimantan atas pernyataannya itu.
Baca juga: Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Kasus Ujaran Kebencian Edy Mulyadi Lengkap
Ditemui sebelum persidangan, Edy berharap proses persidangan dapat berlangsung transparan dan memberikan keadilan padanya.
“Pengadilan adalah tempat masyarakat mencari keadilan dan saya berharap betul-betul ini akan berproses secara adil, transparan, murni secara hukum sehingga nanti akan divonis secara adil juga,” tuturnya.
Edy dinyatakan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 31 Januari 2022.
Hingga kini, ia ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.