JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tengah mendalami dugaan ada upaya melindungi Kombes Anton Setiawan yang diduga menerima Rp 500 juta per bulan dari eks Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur AKBP Dalizon.
Diketahui, Indonesia Police Watch (IPW) curiga Bareskrim melindungi Kombes Anton Setiawan lantaran tidak mengenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus Dalizon, sehingga Anton yang diduga terima uang suap tak ikut terseret.
"Masih didalami Propam," ujar Agus saat dimintai konfirmasi, Senin (12/9/2022).
Namun, Agus tidak berbicara banyak terkait tudingan pihaknya melindungi Kombes Anton Setiawan.
Baca juga: IPW Duga Polri Lindungi Kombes Anton yang Diduga Terima Rp 500 Juta Per Bulan dari AKBP Dalizon
Dikonfirmasi secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, Kombes Anton Setiawan memang pernah menjadi anak buahnya.
Kombes Anton disebut pernah menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) I Dirtipidter Bareskrim.
Namun, Anton kini dikatakan telah dimutasi ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum).
"Itu kasus kan zaman beliau menjabat menjadi Dirkrimsus Polda Sumsel, tidak ada kaitannya dengan tugas di Dirtipidter. Sudah lama yang bersangkutan dipindah tugas di Itwasum," kata Pipit, Senin.
Baca juga: Kasus Suap AKBP Dalizon, Benarkah Polri Sengaja Lindungi Koruptor di Kandang Sendiri?
Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menduga Bareskrim Polri melindungi Kombes Anton Setiawan di kasus suap Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Padahal, dalam persidangan, eks Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur AKBP Dalizon mengaku menyetor uang Rp 500 juta per bulan ke Kombes Anton.
"Kabareskrim Komjen Agus Andrianto harus transparan dan membuka kepada publik kasus Kombes Anton Setiawan yang terlibat dalam penerimaan aliran dana dari terdakwa AKBP Dalizon dalam kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Muba Tahun 2019," ujar Sugeng dalam keterangannya, Minggu (11/9/2022).
Baca juga: Kasus Suap AKBP Dalizon, Benarkah Polri Sengaja Lindungi Koruptor di Kandang Sendiri?
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), uang yang mengalir ke AKBP Dalizon mencapai Rp 10 miliar untuk menutup kasus di Dinas PUPR Kabupaten Muba.
Dari total Rp 10 miliar tersebut, Rp 4,750 miliar diduga mengalir ke Kombes Anton yang saat itu masih menjabat Dirkrimsus Polda Sumsel.
Pasalnya, dalam sidang, AKBP Dalizon mengaku menyetor Rp 500 juta per bulan ke Kombes Anton.
"Dalam persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Muba Tahun 2019 sendiri, Kombes Anton Setiawan tidak pernah hadir. Pasalnya, JPU tidak pernah memaksa Kombes Anton Setiawan untuk menjadi saksi di persidangan," katanya.
Dengan terkuaknya aliran dana kepada Kombes Anton Setiawan ini, IPW menilai AKBP Dalizon hanya dijadikan korban oleh institusi Polri.
Sementara atasannya, yakni Kombes Anton dilindungi oleh Bareskrim Polri agar tidak tersentuh hukum.
Baca juga: Profil AKBP Dalizon, Mantan Kapolres OKU Timur yang Mengaku Setor Rp 500 Juta ke Atasan Setiap Bulan
Tak sampai di situ, Sugeng meyakini ada persekongkolan jahat yang tidak hanya melibatkan AKBP Dalizon.
Jika ditelusuri secara materiil dengan apa yang diungkap dalam dakwaan JPU, kata Sugeng, terang benderang ada aliran dana gratifikasi ke Kombes Anton.
"Hal ini sangat jelas terlihat karena penanganan perkara tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri. Artinya, dalam melakukan penyidikan, para penyidik dan pimpinan di Bareskrim tahu kalau nama Kombes Anton muncul dalam pemeriksaan. Namun, keterlibatannya diabaikan dan tidak dijadikan tersangka," tutur Sugeng.
Menurutnya, benang merah itu sangat terlihat jelas bahwa korupsi yang terjadi bukan hanya melibatkan AKBP Dalizon saja.
Baca juga: Kasus Suap PUPR Muba, AKBP Dalizon Mengaku Setiap Bulan Setor Rp 500 Juta ke Kombes Anton
"Apakah Bareskrim memang sengaja melindungi koruptor di kandangnya sendiri. Pasalnya, Anton Setiawan setelah dimutasi dari Dirkrimsus Polda Sumsel bertugas di Dittipidter (Direktorat Tindak Pidana Tertentu) Bareskrim Polri," kata Sugeng.
Kejanggalan lain di kasus AKBP Dalizon tersebut turut diungkap Sugeng.
Bareskrim disebut tidak mengenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Akibatnya, Kombes Anton menjadi tidak tersentuh oleh aliran uang dari AKBP Dalizon.
Padahal, jika masyarakat biasa melakukan dugaan tindak pidana, pihak Bareskrim biasanya langsung menyematkan pasal TPPU dengan mengorek semua aliran keuangan, termasuk memblokir rekening bank terduga pelaku tindak pidana dan orang-orang yang mendapat aliran dananya.
"Kenapa UU TPPU itu tidak diterapkan bagi anggota Polri?" kata Sugeng.
Baca juga: IPW Duga Polri Lindungi Kombes Anton yang Diduga Terima Rp 500 Juta Per Bulan dari AKBP Dalizon
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.