Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edy Mulyadi Divonis 7 Bulan 15 Hari Penjara, Jaksa Pikir-pikir untuk Banding

Kompas.com - 12/09/2022, 15:46 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap pegiat media sosial, Edy Mulyadi.

Diketahui, Edy Mulyadi divonis 7 bulan dan 15 hari penjara karena celotehannya mengenai lokasi Ibu Kota Negara (IKN) yang disebut sebagai “tempat jin buang anak”.

"Jaksa menyatakan pikir-pikir,” kata hakim ketua Adeng AK dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).

Edy Mulyadi divonis 7 bulan dan 15 hari terkait celotehannya melalui akun YouTube "BANG EDY CHANNEL" mengenai pemindahan Ibu Kota Negara.

Baca juga: Edy Mulyadi Divonis 7 Bulan 15 Hari Penjara Kasus “Tempat Jin Buang Anak”

Majelis hakim menilai, Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Menurut hakim, pegiat media sosial itu terbukti membuat kabar angin atau kabar yang tidak pasti terkait pernyataan “tempat jin buang anak” yang disebutkan dalam akun YouTube miliknya mengenai pemindahan ibu kota negara.

Namun, hakim berpendapat, tuntutan jaksa yang menilai celotehan Edy melalui akun YouTube pribadinya itu telah menimbulkan keonaran di masyarakat dalam bentuk penyebaran berita bohong atau hoaks tidak terbukti.

Menurut hakim, pegiat media sosial itu hanya terbukti melanggar Pasal 15 Undang-Undnag Nomor 1 tahun 1946 bukan sebagaimana dakwaan jaksa pada Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: Hakim Perintahkan Edy Mulyadi Dikeluarkan dari Penjara

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa masa pidana yang dijatuhkan terhadap Edy Mulyadi telah sama dengan masa penangkapan atau penahanan.

Atas dasar itu, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum agar Edy segera dikeluarkan dari tahanan.

"Oleh karena masa pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa sama dengan masa penangkapan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa makanperlu diperintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," kata hakim.

Kericuhan di persidangan

Namun, sidang sempat diwarnai kericuhan saat sejumlah masyarakat Kalimantan yang tergabung dalam Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) tidak terima dengan putusan majelis hakim.

Massa yang hadir dalam persidangan itu memprotes putusan hakim yang memerintahkan Edy Mulyadi untuk segera dikeluarkan dari tahanan.

"Putusan hakim tidak adil," teriak salah seorang massa saat hakim ketua membacakan putusan.

Baca juga: Edy Mulyadi Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus “Tempat Jin Buang Anak”

Teriakan satu orang itu pun disambut oleh orang lainnya yang hadir dalam persidangan. Hampir sebagian massa yang ada dalam persidangan meneriaki hakim tidak adil.

"Hakim tidak adil," sahut massa lainnya yang ada dalam persidangan.

Tidak hanya itu, massa yang mengenakan baju dengan warna merah itu kemudian berteriak dan membuat riuh situasi sidang.

"Hakim tidak punya hati nurani," kata salah seorang massa lainnya.

Aparat kepolisian yang berjaga kemudian menghampiri massa. Polisi meminta massa untuk tidak berteriak dan mengganggu jalannya persidangan.

"Kami minta jaksa banding," teriak massa menyahut hakim saat menutup sidang.

Baca juga: Sidang Edy Mulyadi Diwarnai Kericuhan, Masyarakat Adat Dayak Tak Terima Putusan Hakim

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com