JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat media sosial, Edy Mulyadi divonis 7 bulan 15 hari penjara imbas pernyataannya mengenai pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Kalimantan yang disebut sebagai "tempat jin buang anak" di kanal YouTube "BANG EDY CHANNEL".
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai, Edy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Nasib Edy Mulyadi di Kasus Tempat Jin Buang Anak Diputuskan Hari Ini
“Mengadili, menyatakan terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat ,” ujar hakim ketua Adeng AK dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari" kata hakim.
Majelis hakim menilai, Edy hanya terbukti menyiarkan berita yang tidak pasti dan dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
Baca juga: JPU Sebut Pernyataan Edy Mulyadi soal Jin Buang Anak Rendahkan Citra Kalimantan
Menurut hakim, pegiat media sosial itu terbukti melanggar Pasal 15 Ayat 1 Undang-Undnag Nomor 1 tahun 1946 mengenai kabar angin atau kabar yang tidak pasti.
Dalam kasus ini, hakim menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang menyebutkan celotehan Edy melalui akun YouTube pribadinya itu telah menimbulkan keonaran di masyarakat dalam bentuk penyebaran berita bohong atau hoaks tidak terbukti.
Putusan ini pun lebih rendah dari tuntuan jaksa yang meminta hakim memvonis Edy selama 4 tahun.
Baca juga: Edy Mulyadi Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus “Tempat Jin Buang Anak”
Pembacaan vonis ini pun diwarnai kericuhan, sejumlah massa yang menghadiri pembacaan putusan berteriak bahwa putusan itu tidak adil.
“Tidak adil,” kata sejumlah massa yang ada di dalam persidangan.
Dalam sidang perdananya, Edy pun telah menyampaikan permintaan maaf untuk masyarakat yang tersinggung karena komentarnya.
Pegiat media sosial itu juga berharap bisa mendapatkan keadilan dalam proses peradilan yang tengah berlangsung tersebut.
Baca juga: Edy Mulyadi Didakwa Sebarkan Berita Bohong yang Timbulkan Keonaran Masyarakat
“Pertama saya sekali lagi minta maaf, saya minta maaf, itu penting, saya minta maaf ke teman-teman, saudara-saudara saya di Kalimantan,” ucap Edy dalam persidangan, Selasa (10/5/2022)
“Pengadilan adalah tempat masyarakat keadilan dan saya berharap betul-betul ini akan berproses secara adil, transparan, murni secara hukum sehingga nanti akan divonis secara adil juga,” tuturnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.