Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edy Mulyadi Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus “Tempat Jin Buang Anak”

Kompas.com - 01/09/2022, 20:14 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut pegiat media sosial, Edy Mulyadi 4 tahun penjara atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Edy dinilai jaksa terbukti menyebarkan berita bohong atas celotehannya mengenai pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang disebut sebagai "tempat jin buang anak".

Baca juga: Edy Mulyadi Didakwa Sebarkan Berita Bohong yang Timbulkan Keonaran Masyarakat

“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ucap jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 4 tahun penjara," kata Jaksa.

Jaksa menyebut, Edy telah terbukti menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian, Edy Mulyadi Berharap Dapat Keadilan

Edy dinilai terbukti melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Menurut jaksa, keseluruhan isi dalam tayangan Youtube Channel Edy merupakan opini pribadi yang diunggah dalam akun BANG EDY CHANNEL pada 17 Januari 2022.

Jaksa menyebut, tema dalam video tersebut telah diubah dari yang seharusnya adalah “Tolak Undang-Undang IKN Proyek Oligarki yang Menyengsarakan Rakyat” menjadi “Tolak Pindah Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat”.

“Di situ lah letak perbuatan terdakwa telah menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan tema yang tidak sebagaimana mestinya di mana terdakwa telah membuat kata ‘tolak undang-undang IKN menjadi tolak pindah ibu kota negara’ dan terdakwa juga telah memelintir kata ‘menyengsarakan rakyat’ menjadi ‘merampok uang rakyat’,” papar jaksa.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian, Edy Mulyadi: Saya Minta Maaf...

“Sehingga memiliki makna berbeda yang berpengaruh terhadap substansi yang disampaikan oleh terdakwa untuk mempengaruhi atau menggiring opini publik sesuai apa yang dikehendaki oleh terdakwa jelas semakin memperlihatkan bahwa niat terdakwa untuk menyiarkan berita atau pemberitaan bohong sudah dikehendaki oleh terdakwa,” lanjut jaksa.

Atas tuntutan jaksa, Edy Mulyadi dan kuasa hukumnya bakal mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada Kamis 8 September 2022 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Tegaskan Belum Ada Upaya Revisi UU MD3 demi Kursi Ketua DPR

Golkar Tegaskan Belum Ada Upaya Revisi UU MD3 demi Kursi Ketua DPR

Nasional
Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Nasional
Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Nasional
Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com