JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo untuk melakukan audit kinerja institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Rekomendasi tersebut didasari dari hasil laporan penyelidikan dan pemantauan pengungkapan kasus pembunuhan Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dilakukan Komnas HAM.
"Pertama, Komnas HAM meminta presiden Jokowi melakukan pengawasan atau audit kinterja dan kulter kerja Kepolisian Republik Indonesia," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat menyerahkan draf rekomendasi kepada Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD di kantor Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).
Baca juga: 5 Rekomendasi Komnas HAM untuk Presiden Jokowi Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Taufan mengatakan, audit terhadap institusi Polri penting dilakukan, karena aparat kepolisian dinilai sering melakukan tindakan pelanggaran HAM sesuai dengan laporan yang mereka terima.
"(Audit dilakukan) unutk memastikan tidak terjadinya penyiksaan, kekerasan atau pelanggaran HAM lain," imbuh dia.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta Jokowi memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk mekanisme pencegahan pengawasan berkala terkait kekerasan di institusi Polri.
Baca juga: Komnas HAM Serahkan Rekomendasi Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Mahfud MD
Khususnya kekerasan yang dilakukan oleh anggota Polri, baik pada sesama anggota seperti kasus Ferdy Sambo atau kepada warga sipil.
"Ketiga, melakukan pengawasan bersama dengan Komnas HAM terhadap berbagai kasus kekerasan, penyiksaan atau pelanggaran HAM lainnya oleh anggota Polri," imbuh Taufan.
Rekomendasi keempat, mempercepat proses pembentukan direktorat pelayanan perempuan dan anak di kepolisian.
"Terakhir, memastikan infrastruktur pelaksanaan UU TPKS (UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) termasuk persiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaan," ucap dia.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Terbuka Peluang Istri Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J
Dalam penyerahan tersebut, hadir juga Komisioner Komnas HAM bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara dan Komisioner bidang Penelitian Sandrayati Moniaga.
Rekomendasi tersebut diterima langsung oleh Mahfud MD. Turut hadir Komisoner Komnas Perempuan Andy Yentriyani dan juga Siti Aminah Tardi.
Adapun Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Baca juga: Komnas HAM: Kelompok Ferdy Sambo ibarat Tumor di Institusi Polri
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.