JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo bagaikan tumor di institusi kepolisian.
Sebab, Ferdy Sambo menggerakkan banyak aparat kepolisian untuk bekerja sama menghalang-halangi proses penegakan hukum kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
"Dia mampu mengendalikan puluhan polisi, bahkan yang di luar kendalinya, serta melakukan rekayasa obstruction of justice," ujar Taufan saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (5/9/2022).
"Saya menggambarkan kelompok ini seperti tumor yang menggerogoti institusi Polri dan penegakan hukum," ujar dia.
Baca juga: Bareskrim Sebut Tak Ada CCTV di Rumah Ferdy Sambo di Magelang
Untuk itu, Taufan menekankan agar Kapolri berani mengambil tindakan tegas.
"Kapolri harus berani ambil tindakan tegas membuat semua elemen tumornya," ucap dia.
Komnas HAM juga mengeluarkan rekomendasi terkait penindakan terhadap para pelaku obstruction of justice di tubuh kepolisian.
Dalam rekomendasi itu disebutkan bahwa Komnas HAM meminta Inspektorat Khusus untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap anggota kepolisian yang terlibat dan menjatuhkan sanksi bagi yang terbukti melakukan obstruction of justice.
Ada tiga tingkatan sanksi yang direkomendasikan Komnas HAM.
Pertama, memberikan sanksi pidana dan pemecatan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti bertanggung jawab, memerintahkan berdasarkan kewenangan membuat skenario, mengonsolidasikan personel kepolisian, serta merusak dan menghilangkan barang bukti terkait peristiwa kematian Brigadir J.
Sanksi tingkatan kedua berupa sanksi etik berat kepada semua anggota kepolisian yang terbukti berkontribusi dan mengetahui terjadinya obstruction of justice.
Baca juga: Komnas Perempuan: Yang Dilakukan Sambo Rusak Sistem Penanganan Kekerasan Seksual
Sanksi tingkat terendah yaitu sanksi etik ringan kepada semua anggota kepolisian yang menjalankan perintah tanpa mengetahui adanya peristiwa obstruction of justice.
Adapun Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.