Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Masykurudin Hafidz
Peneliti

Founder CM Managemet & Direktur P3M Jakarta. Lahir di ujung pulau Jawa Banyuwangi. Masa kecil di pesantren. Remaja mempelajari ilmu-ilmu filsafat. Saat ini bergerak di bidang demokrasi dan kepemiluan.

Seleksi Penyelenggara Pemilu Ad Hoc

Kompas.com - 12/09/2022, 09:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SECARA bersamaan, KPU dan Bawaslu akan merekrut jajaran ad hoc untuk Pemilu 2024. Setidaknya terdapat 57.840 penyelenggara pemilu kecamatan wajib dibentuk.

Terdiri dari 36.150 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 21.690 Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dari 7.230 kecamatan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Ibarat piramida, semakin ke bawah sebuah jajaran, maka semakin besar dan melebar. Sementara pengetahuan dan keterampilan penyelenggaraan wajib disetarakan.

Standar tata laksana pelaksanaan dan pengawasan pemilu wajib dimiliki oleh setiap penyelenggara pemilu di semua tingkatan. Ini kunci utama untuk mewujudkan pemilu berintegritas mendatang.

Akan tetapi, tidak dapat dipungkiri, peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu terutama tingkat ad hoc, yaitu kecamatan hingga tempat pemungutan suara, sangat terbatas.

Jumlah bimbingan teknis dan sosialisasi ditentukan oleh ketersediaan anggaran dan jadwal pelaksanaan. Keterbatasan jumlah dan waktu pada akhirnya tidak diikuti oleh semua pemangku.

Bahkan keserentakan pemilu mendatang semakin mempersempit ruang untuk meningkatkan kapasitas.

Begitu dilantik, penyelenggara pemilu ad hoc langsung melaksanakan dan mengawasi tahapan karena pembentukannya dilakukan sangat dekat dengan pekerjaan yang langsung harus dilakukan, yaitu pengawasan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Selain itu, keserentakan pemilu menjadikan dua pekerjaan yang dilakukan dalam satu waktu. Pelaksanaan pemilu dan persiapan pemilihan kepala daerah menjadi tanggung jawab dalam satu tarikan nafas.

Kondisi ini semakin membutuhkan penyelenggara yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan percepatan informasi teknis yang wajib segera diketahui jika ada perkembangan baru atau perubahan kebijakan.

Sementara itu, selain memiliki keterbatasan dalam mempercepat peningkatan pengetahuan, terdapat penyelenggara pemilu yang malas belajar setelah dilantik.

Rasa lelah atas padatnya tahapan pelaksanaan dan pengawasan pemilu menyebabkan menurunnya semangat yang kuat untuk mempelajari materi kepemiluan secara lebih mendalam.

Oleh karena itu, rekrutmen penyelenggara pemilu ad hoc menjadi kunci bagi terwujudnya penyelenggara yang benar-benar mumpuni dan tahan segala kondisi.

Seleksi sungguh-sungguh dilakukan untuk menarik calon-calon yang memiliki pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan ketentuan undang-undang, memiliki kepribadian yang berintegritas dan mempunyai jiwa pelayanan yang kuat kepada semua pihak dengan beragam latar belakang.

Tiga jalan

Rekrutmen penyelenggara pemilu ad hoc menjadi perhatian penting bagi KPU dan Bawaslu saat ini. Pemilu presiden dan pemilu legislatif yang dilaksanakan beriringan dengan pemilihan kepada daerah semakin menguatkan untuk belajar dari pengalaman masa lalu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com