Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Komcad?

Kompas.com - 10/09/2022, 02:50 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Sebanyak 2.974 orang telah ditetapkan sebagai Komponen Cadangan (Komcad) TNI Tahun 2022.

Penetapan Komcad ini dilakukan di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) di Batujajar, Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (8/9/2022).

Lalu, apa itu Komcad?

Baca juga: Bentuk Keikutsertaan Warga Negara dalam Upaya Bela Negara

Pengertian dan tugas Komcad

Pembentukan komponen cadangan atau Komcad merupakan salah satu usaha pertahanan negara.

Komcad merupakan program bersifat sukarela atau tidak wajib yang diamanatkan oleh UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Mengacu pada undang-undang ini, Komcad atau komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.

Komponen utama yang dimaksud adalah TNI sebagai garda terdepan dalam pertahanan negara.

Komcad terdiri atas:

  • warga negara,
  • sumber daya alam,
  • sumber daya buatan, dan
  • sarana dan prasarana nasional.

Secara umum, tugas Komcad adalah memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama dalam menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida.

Selain itu, Komcad warga negara juga memiliki kewajiban lain, yakni:

  • setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
  • menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
  • menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
  • menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang;
  • mengikuti pelatihan penyegaran; dan
  • memenuhi panggilan mobilisasi.

Baca juga: Wapres Maruf Amin Tetapkan 2.974 Anggota Komcad untuk Pertahanan Negara

Syarat menjadi Komcad

Setiap warga negara yang mendaftar menjadi calon Komcad harus memenuhi sejumlah persyaratan. Syarat untuk menjadi Komcad, yaitu:

  • beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • setia pada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
  • berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun;
  • sehat jasmani dan rohani; dan
  • tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri.

Para calon Komcad yang telah memenuhi persyaratan kemudian akan mengikuti seleksi pembentukan yang terdiri dari seleksi administratif dan seleksi kompetensi.

Mereka yang lolos seleksi wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.

Warga negara yang telah ditetapkan sebagai komponen cadangan akan melaksanakan pengabdian hingga usia paling tinggi 48 tahun.

Cara mendaftar Komcad

Pembentukan komponen cadangan terdiri atas beberapa tahapan yang meliputi:

  • pendaftaran,
  • seleksi,
  • pelatihan dasar kemiliteran, dan
  • penetapan.

Mendaftar sebagai calon anggota komponen cadangan merupakan hak warga negara untuk ikut dalam usaha bela negara.

Dikutip dari laman resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Pertahanan, cara mendaftar sebagai Komcad dapat melalui:

  • Website komcad.kemhan.go.id
  • Aplikasi Komcad yang dapat diunduh melalui Google Play atau App Store.
  • WhatsApp ke nomor 0899-0170845

Namun, proses ini baru dapat dilakukan setelah pendaftaran Komcad dibuka secara resmi oleh pemerintah.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com