KOMPAS.com – Bela negara merupakan tekad, sikap dan tindakan warga negara yang dilandasi kecintaan pada tanah air serta kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia.
Dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Setiap warga negara diwajibkan ikut serta dalam usaha bela negara sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing jika diperlukan.
Tak hanya menjadi kewajiban, bela negara juga merupakan hak dan kehormatan bagi warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab dan rela berkorban demi bangsa dan negara.
Baca juga: 3 Komponen Bela Negara
Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dapat diselenggarakan melalui berbagai bentuk, seperti:
Upaya bela negara harus tumbuh dari dalam diri sendiri berdasarkan kerelaan demi bangsa dan negara. Beberapa hal sederhana yang dapat memperkuat upaya bela negara dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, yakni:
Baca juga: Perwujudan Bela Negara dalam Bidang Ekonomi
Untuk membela negara juga membutuhkan motivasi warga negara yang tinggi. Motivasi akan berhasil jika warga negara memahami kelebihan dan kelemahan bangsa dan negaranya.
Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi motivasi warga negara dalam membela negara Indonesia. Di antaranya, yaitu:
Referensi: