Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Komcad?

Kompas.com - 10/09/2022, 02:50 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Sebanyak 2.974 orang telah ditetapkan sebagai Komponen Cadangan (Komcad) TNI Tahun 2022.

Penetapan Komcad ini dilakukan di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) di Batujajar, Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (8/9/2022).

Lalu, apa itu Komcad?

Baca juga: Bentuk Keikutsertaan Warga Negara dalam Upaya Bela Negara

Pengertian dan tugas Komcad

Pembentukan komponen cadangan atau Komcad merupakan salah satu usaha pertahanan negara.

Komcad merupakan program bersifat sukarela atau tidak wajib yang diamanatkan oleh UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Mengacu pada undang-undang ini, Komcad atau komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.

Komponen utama yang dimaksud adalah TNI sebagai garda terdepan dalam pertahanan negara.

Komcad terdiri atas:

  • warga negara,
  • sumber daya alam,
  • sumber daya buatan, dan
  • sarana dan prasarana nasional.

Secara umum, tugas Komcad adalah memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama dalam menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida.

Selain itu, Komcad warga negara juga memiliki kewajiban lain, yakni:

  • setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
  • menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
  • menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
  • menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang;
  • mengikuti pelatihan penyegaran; dan
  • memenuhi panggilan mobilisasi.

Baca juga: Wapres Maruf Amin Tetapkan 2.974 Anggota Komcad untuk Pertahanan Negara

Syarat menjadi Komcad

Setiap warga negara yang mendaftar menjadi calon Komcad harus memenuhi sejumlah persyaratan. Syarat untuk menjadi Komcad, yaitu:

  • beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • setia pada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
  • berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun;
  • sehat jasmani dan rohani; dan
  • tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri.

Para calon Komcad yang telah memenuhi persyaratan kemudian akan mengikuti seleksi pembentukan yang terdiri dari seleksi administratif dan seleksi kompetensi.

Mereka yang lolos seleksi wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.

Warga negara yang telah ditetapkan sebagai komponen cadangan akan melaksanakan pengabdian hingga usia paling tinggi 48 tahun.

Cara mendaftar Komcad

Pembentukan komponen cadangan terdiri atas beberapa tahapan yang meliputi:

  • pendaftaran,
  • seleksi,
  • pelatihan dasar kemiliteran, dan
  • penetapan.

Mendaftar sebagai calon anggota komponen cadangan merupakan hak warga negara untuk ikut dalam usaha bela negara.

Dikutip dari laman resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Pertahanan, cara mendaftar sebagai Komcad dapat melalui:

  • Website komcad.kemhan.go.id
  • Aplikasi Komcad yang dapat diunduh melalui Google Play atau App Store.
  • WhatsApp ke nomor 0899-0170845

Namun, proses ini baru dapat dilakukan setelah pendaftaran Komcad dibuka secara resmi oleh pemerintah.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com