Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSP Sebut Pasal Penghinaan Presiden Delik Aduan, Relawan Tak Bisa Laporkan

Kompas.com - 10/09/2022, 00:55 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Siti Ruhaini Dzuhayatin mengatakan, pasal penghinaan presiden di dalam draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) merupakan delik aduan.

Karena itu, dugaan pidana penghinaan tersebut tidak bisa dilaporkan oleh relawan, melainkan harus oleh presiden.

“Di dalam RKUHP sekarang dibuat delik aduan dan hanya presiden yang dapat mengadukan. Tidak bisa relawannya kemudian mengadukan,” kata Ruhaini dalam media gathering di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jumat (9/9/2022).

Baca juga: Pro dan Kontra di DPR soal Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP

Menurut Ruhaini, keputusan membuat pasal penghinaan presiden sebagai delik aduan merupakan jalan tengah mengingat terdapat sejumlah kelompok yang menolak pasal tersebut.

Menurutnya, sejumlah kritik itu menyebutkan referensi negara lain yang menghapus pasal penghinaan presiden. Namun, kata dia, saat ini baru tiga negara yang menghapus ketentuan mengenai penghinaan terhadap presiden.

“Tapi harus diingat sekarang itu yang telah menghapus tentang penghinaan kepala negara itu baru tiga, Amerika, Inggris, sama Prancis,” kata Ruhaini.

Baca juga: ICJR: 2020 Masih Punya Pasal Penghinaan Presiden, Malu Sama Soekarno...

Sementara, sejumlah negara seperti Belgia dan Jerman masih menetapkan ketentuan pasal penghinaan presiden.

Guru Besar bidang HAM dan Gender Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga itu mengatakan, di Indonesia presiden bukan hanya kepala pemerintahan. Karena Indonesia menerapkan sistem presidensial, maka presiden juga menjadi simbol negara.

Karena itulah pemerintah memilih pasal penghinaan presiden menjadi delik aduan, sebagai bentuk jalan tengah dengan pihak yang menolak ketentuan ini. 

“Inilah yang kemudian ditengahi. Kalau dulu kan bisa langsung ditangkap ya karena itu dianggap delik biasa,” ujar Ruhaini.

 

Sebelumnya, sejumlah aktivis dan mahasiswa mengkritik keberadaan pasal penghinaan presiden di dalam draf RKUHP.

Anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Citra Referendum dari LBH Jakarta dan adam Putra Firdaus dari BEM Fakultas Hukum Universitas Indonesia misalnya, menyampaikan protes secara langsung di acara sosialisasi perdana RKUHP.

Sosialisasi itu digelar Kemenkumham, Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) di sebuah hotel di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, 23 Agustus lalu.

Mereka mengkritik sejumlah pasal yang dianggap bermasalah, termasuk penghinaan presiden. Citra dan Adam juga memprotes konsep sosialisasi yang dinilai berjalan satu arah.

"Sosialisasi bukan partisipasi. Pak, sosialisasi bukan partisipasi, Pak!” teriak Citra di dekat panggung sembari mengangkat pamflet berisi kalimat protes, Selasa (23/8/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com