Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Siti Ruhaini Dzuhayatin mengatakan pasal penghinaan presiden di dalam draf RKUHP merupakan delik aduan, relawan tak bisa melaporkan, Jumat (9/9/2022).
(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+