www.kompas.com
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Siti Ruhaini Dzuhayatin mengatakan pasal penghinaan presiden di dalam draf RKUHP merupakan delik aduan, relawan tak bisa melaporkan, Jumat (9/9/2022).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+