Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Mahfud MD, Asfinawati: Secara Sistem Pemerintah Turut Andil Bebaskan Napi Korupsi

Kompas.com - 09/09/2022, 18:38 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat pidana Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera Asfinawati menyebut pemerintah turut andil dalam bebasnya puluhan narapidana korupsi yang mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat (PB).

Asfin menilai, pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut pemerintah tidak bisa mengintervensi terkait pembebasan bersyarat terpidana korupsi tidaklah tepat.

“Pada saat ini seolah-olah begitu (pemerintah tidak bisa intervensi), tapi secara sistem pemerintah sudah ikut andil duluan,” kata Asfin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/9/2022).

Baca juga: Kala 23 Koruptor Dibebaskan Bersyarat, Korupsi Tak Lagi Jadi Kejahatan Luar Biasa?

Menurut Asfin, keterlibatan pemerintah dalam bebasnya puluhan narapidana korupsi itu salah satunya berbentuk persetujuan atas Revisi Undang-Undang Pemasyarakatan (UU Pas) menjadi Undang-Undang.

Dalam UU tersebut, kata dia, syarat bagi narapidana untuk mendapat remisi, pembebasan bersyarat, dan keringanan lainnya sangat mudah, berlaku umum, dan bias.

Pada ayat 2 Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, syarat bagi narapidana, termasuk kasus korupsi, sangat mudah, yakni, berkelakuan baik, aktif mengikuti kegiatan pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Baca juga: Mahfud Sebut Pemerintah Tak Bisa Intervensi soal Pembebasan Bersyarat Koruptor

“Coba lihat syarat di ayat 2, gampang banget kan? Masa pencuri ayam disamakan dengan koruptor syaratnya,” ujar Asfin.

Karena itu, mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini menilai pemerintah turut andil menciptakan dasar atau sistem yang mengakibatkan koruptor seperti eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari bisa bebas, kendati mereka tidak menjadi justice collaborator.

“Kalau pemerintah enggak setuju enggak mungkin dalam sistem kita bisa ada UU disahkan,” ujar Asfin.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com