Salin Artikel

Bantah Mahfud MD, Asfinawati: Secara Sistem Pemerintah Turut Andil Bebaskan Napi Korupsi

Asfin menilai, pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut pemerintah tidak bisa mengintervensi terkait pembebasan bersyarat terpidana korupsi tidaklah tepat.

“Pada saat ini seolah-olah begitu (pemerintah tidak bisa intervensi), tapi secara sistem pemerintah sudah ikut andil duluan,” kata Asfin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/9/2022).

Menurut Asfin, keterlibatan pemerintah dalam bebasnya puluhan narapidana korupsi itu salah satunya berbentuk persetujuan atas Revisi Undang-Undang Pemasyarakatan (UU Pas) menjadi Undang-Undang.

Pada ayat 2 Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, syarat bagi narapidana, termasuk kasus korupsi, sangat mudah, yakni, berkelakuan baik, aktif mengikuti kegiatan pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

“Coba lihat syarat di ayat 2, gampang banget kan? Masa pencuri ayam disamakan dengan koruptor syaratnya,” ujar Asfin.

Karena itu, mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini menilai pemerintah turut andil menciptakan dasar atau sistem yang mengakibatkan koruptor seperti eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari bisa bebas, kendati mereka tidak menjadi justice collaborator.

“Kalau pemerintah enggak setuju enggak mungkin dalam sistem kita bisa ada UU disahkan,” ujar Asfin.

Sebelumnya, sebanyak 23 narapidana kasus korupsi dinyatakan bebas bersyarat pada 6 September. Termasuk di antara mereka adalah eks Jaksa Pinangki, eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana.

Pada 8 September, mantan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik juga bebas. Ia dinyatakan mendapatkan program cuti menjelang bebas (CMB).

Fenomena Ini menjadi sorotan. Pemerintah dinilai tidak lagi menganggap korupsi sebagai extra ordinary crime.

Terkait hal ini, Menko Polhukam Mahfud MD kemudian mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa ikut campur dalam pemberian remisi maupun pembebasan bersyarat.

Menurut dia, hal itu merupakan wewenang pengadilan.

"Kalau pemerintah itu tidak boleh ikut campur ya urusan pembebasan itu pengadilan. Remisi, dikurangi (hukuman) dan lain-lain itu kan pengadilan yang menentukan. Dibebaskan, dikurangi hukumannya," ujar Mahfud di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (8/9/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/09/18384961/bantah-mahfud-md-asfinawati-secara-sistem-pemerintah-turut-andil-bebaskan

Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke